Senin, 10 Desember 2012

STANDAR PELAYANAN PUBLIK MAKALAH


KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, puji syukur atas nikmat yang telah ALLAH SWT anugerahkan kepada kami. Salah satu nikmat yang terbesar dari-Mu adalah hidup penulis. Untuk itu sebagai wujud rasa syukur kami kepada-Mu, penulis harus mengelolanya dengan baik dan amanah. Semoga dengan terselesainya penulisan makalah ini, penulis semakin sadar bahwa setiap tarikan nafas adalah anugerah, takdir dan nikmat dari-Mu yang tak boleh penulis sia-siakan. Shalawat serta salam penulis haturkan kepada Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya terima kasih atas doa, teladan, perjuangan dan kesabaran yang telah diajarkan kepada umatnya.

Makalah ini berjudul “standar pelayanan publik” merupakan tugas yang harus dipenuhi untuk mata kuliahpengantar ilmu administrasi negara. Atas selesainya makalah ini, tidak terlepas dari upaya berbagai pihak yang telah memberikan kontribusinya dalam rangka penyusunan dan penulisan makalah ini, untuk itu penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, terutama kepada dosen pembimbing, Ibu Risna Dewi , S.Sos, MAP.
Akhirnya tiada gading yang tak retak dan tiada mawar yang tak berduri, penulis menyatakan sebagai manusia tidak sempurna, maka dengan senang hati penulis akan menerima kritik dan saran yang bersifat membangun. Semoga karya sederhana ini bermanfaat.


Bukit indah, 03 Desember 2012


Penulis





BAB I

PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

            Tugas terpenting dari setiap instansi pemerintah adalah memberikan pelayanan. Demikian pula Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai salah satu unit kerja Pemerintah Kota Parepare sebagai perangkat utama dalam memberikan pelayanan dibidang Ketenagakerjaan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat Kota Parepare. Oleh Karena itu sebagai organisasi yang melaksanakan tugas pelayanan, tugas pokok dan fungsinya dipengaruhi dan ditentukan oleh dan kebijakan tertentu untuk kemudian dipertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat sebagai pemberi mandat.
Dengan demikian, maka penyediaan pelayanan Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare harus difokuskan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, baik secara kualitas maupun kuantitas sebagai upaya pemberian kepuasan masyarakat penggunanya. Hal ini sangatlah penting, mengingat kepuasan masyarakat merupakan tolok ukur dari keberhasilan  pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.
Kearah dimaksud dan dalam rangka meminimalisir terjadinya kinerja pelayanan yang kurang memuaskan, maka Standar Pelayan Publik Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare disusun sebagai upaya perbaikan kinerja dan panduan pelayanan publik dalam Lingkup Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare.

1.2. Tujuan

            Tujuan penyusunan ini adalah untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam arti memenuhi harapan dan kebutuhan baik bagi pemberi pelayanan maupun penerima pelayanan.

1.3. Rumusan Masalah

·         Apa saja manfaat ang dapat diperoleh dengan adanya Standar Pelayanan Publik?
·         Apa saja langkah yang perlu dilakukan dalam penyusunan pelayanan publik?



BAB II

PEMBAHASAN


2.1. Prinsip-prinsip Dasar

            Dalam upaya mencapai kualitas pelayanan, diperlukan penyusunan standar pelayanan publik, yang menjadi tolak ukur pelayanan yang berkualitas. Penetapan standar pelayanan publik merupakan fenomena yang berlaku baik dinegara maju maupun dinegara berkembang. Di Amerika Serikat misalnya, ditandai dengan dikeluarkannya executive order 12863 pada era pemerintahan Clinton, yang mengharuskan semua instansi pemerintah untuk menetapkan standar pelayanan konsumen. Isi dari executive order tersebut adalah:
            Identify customer who are, or should be served by the agency, survey the customer to determine the kind and quality of service they want and their level of statisfaction with existing service, post service standards and measure result against the best bussiness, provide the customers with choice in both sources of services, and complaint system easily accesible, and provide means to adress customer complaint”.
            Inti dari executive order tersebut adalah adanya upaya identifikasi pelanggan yang (harus) dilayani oleh instansi, mensurvei pelanggan untuk menentukan jenis dan kualitas pelayanan yang mereka inginkan dan untuk menetukan tingkat kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang sedang bberjalan, termasuk standar pelayanan pos serta mengukur hasil dengan yang terbaik, menyediakan berbagai pilihan sumber-sumber pelayanankepada pelanggan dan sistem pengaduan yang mudah diakses, serta menyediakan sarana untuk menampung dan menyelesaikan keluhan/pengaduan.
            Di Inggris juga diperkenalkan Service First the New Charactr Programme, yang berisi 9 prinsip penyediaan pelayanan publik yang merupakan wujud dari visi pemerintah yang dilaksanakan oleh setiap pegawai negeri. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a.       Menentukan standar pelayanan
b.      Bersikap terbuka dan menyediakan informasi selengkap-lengkapnya
c.       Berkonsultasi dan terlibat
d.      Mendorong akses dan pilihan
e.       Memperlakukan semua secara adil
f.       Mengembalikan kejalan yang benar ketika terjadi kesalahan
g.      Memanfaatkan sumber daya secara efektif
h.      Inovatif dan memperbaiki
i.        Bekerjasama dengan penyedia layana lainnya.
Di Indonesia, upaya untuk menetapkan standar pelayanan publik dalam kerangka peningkatan kualitas pelayanan publik sebenarnya telah lama dilakukan. Upaya tersebut antara lain ditunjukan dengan terbitnya berbagai kebijakan seperti:
1.      Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyerdehanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha,
2.      Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81 Tahun 993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum,
3.      Inpres No.1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerinta Kepada Masyarakat
4.      Sura Edaran Menko Wasbangpan No. 56/Wasbangpan/6/98 tentang Langkah-langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat. Instruksi Mendagri No. 20/1996;
5.      Surat Edaran Menkowasbangpan No. 56/MK. Wasbangpan/6/98; Surat Menkowasbangpan No. 145/MK. Waspan/3/1999; hingga Surat Edaran Mendagri No. 503/125/PUOD/1999, yang kesemuanya itu bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan.
6.      Kep. Menpan No: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
7.      Kep. Menpan No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum
8.      Surat Edaran Depdagri No. 100/757/OTDA tentang Pelaksanaan Kewenangan Wajib dan Standar Pelayanan Minimum, pada tahun 2002.
Namun sejauh ini standar pelayanan publik sebagaimana yang dimaksud masih lebih banyak berada pada tingkat konseptual, sedangkan implementasinya masih jauh dari harapan. Hal ini terbukti dari masih buruknya kualitas pelayanan yang diberikan oleh berbagai instansi pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik.
            Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
            Standard pelayanan publik adalah suatu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
            Manajemen pelayanan adalah  penataan penyelenggaraan pelayanan secara efektif dan efisien guna mencapai kinerja pelayanan yang optimal.
            Penyelenggaraan pelayanan adalah:
·         Penyelenggaraan negara
·         Penyelenggaraan ekonomi negara
·         Korporasi penyelenggara pelayanan publik
·         Lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.

2.1.1. Maksud dan Tujuan Pelayanan Publik

·         Maksudnya     : sebagai acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah dalam penyusunan standar pelayanan.
·         Tujuannya       : untuk mendorong tersusunnya standar pelayanan pada setiap unit pelayanan agar penyelenggaraan pelayanan dapat berjalan dengan baik.
Sasaran Pedoman Pelayanan Publik adalah agar penyelenggaraan pelayanan publik pada setiap unit pelayanan didasarkan pada standar pelayanan.

2.2. Manfaat Standar Pelayanan Publik

1.      Memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka mendapat pelayanan dalam kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan, memberi fokus pelayanan kepada pelanggan/masyarakat. Menjadi alat komunikasi antara pelanggan dengan penyedia pelayanan dalam upaya meningkatakan pelayanan, menjadi alat untuk mengukur kinerja pelayanan serta menjadi alat monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan.
2.      Melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik. Perbaikan kinerja pelayanan publik mutlak harus dilakukan, dikarenakan dalam kehidupan bernegara pelayanan publik menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas.
3.      Meningkatkan mutu pelayanan. Adanya standar pelayanan dapat membantu unit-unit penyedia jasa pelayanan untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pelanggannya. Dalam standar pelayanan ini dapat terlihat dengan jelas dasar hukum, persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya serta proses pengaduan, sehingga petugas pelayanan memahami apa yang seharusnya mereka lakukan dalam memberikan pelayanan.
Berdasarkan uraian diatas, maka standar pelayanan menjadi faktor kunci dalam upaya meningkatakan kualitas pelayanan publik. Upaya penyediaan pelayanan yang berkualitas antara lain dapat dilakukan dengan memperhatikan ukuran-ukuran apa saja yang menjadi kriteria kinerja pelayanan. Menurut LAN (2003), kritera-kriteria pelayanan tersebut antara lain:
a.       Kesederhanaan, yaitu bahwa tata cara pelayanan dapat diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan dilaksanakan oleh pelanggan.
b.      Reliabilitas, meliputi konsistensi dari kinerja yang tetap dipertahankan dan menjaga saling ketergantungan antara pelanggan dengan pihak penyedia pelayanan, seperti menjaga keakuratan perhitungan keuangan, teliti dalam pencatatan data dan tepat waktu.
c.       Tanggung jawab dari para petugas pelayanan, yang meliputi pelayanan sesuai dengan urutan waktunya, menghubungi secepatnya apabila terjadi sesuatu yang perlu segera diberitahukan.
d.      Kecakapan para petugas pelayanan, bahwa para petugas pelayanan menguasai keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan.
e.       Pendekatan kepada pelanggan dan kemudahan kontak pelanggan dengan petugas. Petugas pelayanan harus mudah dihubungi oleh pelanggan, tidak hanya denga pertemuan secara langsung, tetapi juga melalui telepon atau internet. Oleh karena itu, lokasi dari fasilitas dan operasi pelayanan juga harus diperhatikan.
f.       Keramahan, meliputi kesabaran, perhatian, dan persahabatan dalam kontak antara petugas pelayanan dan pelanggan. Keramahan hanya diperlukan jika pelanggan termasuk dalam konsumen konkret.
g.      Keterbukaan, yaitu bahwa pelanggan bisa mengetahui seluruh informasi yang mereka butuhkan secara mudah dan gambling, meiputi informasi mengenai tata cara, persyaratan, waktu penyelesaian, biaya dan lain-lain.
h.      Komunikasi antara petugas dan pelanggan
i.        Kredibilitas, meliputi adanya saling percaya antara pelanggan dengan penyedia pelayanan.
j.        Kejelasan dan kepastian yaitu mengenai tata cara, rincian biaya layanan dan tata cara pembayarannya, jadwal waktu penyelesaian layanan tersebut.
k.      Keamanan, yaitu memberikan rasa aman dan bebas kepada pelanggan dari adanya bahaya, resiko dan keragu-raguan.
l.        Mengerti apa yang diharapkan pelanggan
m.    Kenyataan, meliputi bukti-bukti atau wujud nyata dari pelayanan, beruapa fasilitas fisik.
n.      Efisien yaitu bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapai sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan.
o.      Ekonomis yaitu agra pengenaan biaya peleyanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan nilai barang/jasa dan kemampuan pelanggan untuk membayar.

2.3. Implikasi

·         Organisasi harus melakukan upaya pengembangan pegawwai, agar setiap pegawai dapat menyesuaikan dengan komitmen untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
·         Organisasi harus secara aktif melakukan upaya peningkatan standar pelayanan berkelanjutan
·         Organisasi harus secara aktif komunikasi dengan masyarakat pelanggan
·         Melakukan upaya pengukuran kepuasan pelangan >>>> Indeks kepuasan masyarakat
·         Membuka akses yang baik kepada masyarakat, baik melalui pengelolaan keluhan ataupun bentuk lainnya.
·         Membuat mekanisme pelaporan kinerja organisasi
·         Memilik standar operating procedures (SOP)

2.4. Langkah Penyusunan Standar Pelayanan

1.      Iventarisasi Tugas dan Fungsi
Untuk mengetahui jenis pelayanan yang perlu dilakukan inventarisasi tugas dan fungsi setiap unit pelayanan baik yang bersifat utama atau pendukung termasuk dasar hukum penyelenggaraan pelayanan publik
2.      Identifikasi Jenis Pelayanan
·         Jenis pelayanan yang diselenggarakan
·         Keterangan jenis pelayanan
·         Dasar hukum


3.      Identifikasi Pengguna Layanan
·         Siapa target pelayanan yang langsung merasakan pelayanan
·         Siapa target pelayanan yang tidak langsung merasakan pelayanan
·         Instansi mana yang menjadi pelanggan (dalam kaitan dengan pelayanan kepada instansi lain)
4.      Identifikasi Harapan Pelanggan/Survey Harapan Masyarakat:
·         Untuk mengetahui harapan dan keinginan masyarakat
·         Dilakukan secara periodik 1x / tahun
·         Jenis pelayanan
·         Harapan terhadap kualitas, biaya, dan waktu pelayanan melalui survey terhadap pelanggan dan pegawai yang terlibat
5.      Perumusan Visi, Misi dan Tupoksi Pelayanan
·         Visi dan misi dirumuskan melalui proses diskusi yang melibatkan seluruh komponen dalam unit pelayanan
·         Tupoksi dirumuskan melalui proses diskusi yang melibatkan seluruh komponen dalam unit pelayanan
6.      Identifikasi Proses dan Prosedur, Prasyarat, Waktu dan Biaya Pelayanan, Dasar Hukum Penetapan Biaya/Tarif
A.    Identifikasi Proses dan Prosedur
·         Identifikasi langkah-langkah aktifitas dalam memberikan satu jenis pelayanan mulai dari awal sapai dengan selesai
·         Jika terdapat lebih dari satu jenis pelayanan, maka lakukan identifikasi langkah aktivitas untuk setiap jenis pelayanan tersebut.
B.     Identifikasi Persyaratan Pelayanan
Identifikasi persyaratan yang dibutuhkan setiap tahapan aktivitas dalam pemberian pelayanan.
C.     Identifikasi Waktu dan Biaya Pelayanan
Dengan dasar hasil identifikasi proses dan prosedur pelayanan, dapat dilakukan identifikasi waktu dan biaya yang diperlukan.
D.    Identifikasi Dasar Hukum Penetapan Biaya/Tarif
Dasar hukum yang dijadikan pedoman untuk menetapkan biaya/tarif terhadap suatu pelayanan tertentu.

7.      Analisis Produk Pelayanan
Perlu diperhatikan:
·         Mekanisme kerja/ jumlah simpul/ mea yang dilewati disusun dalam rangkaian proses yang terkait/ pejabat/ petugas yang mempunyai kaitan/fungsi.
·         Pertimbangkan relevan/tidaknya setiap simpul dengan persyaratan legalitas
·         Proses arus kerja harus digambarkan secara jelas dan pasti dalam bagan alur serta informasi
·         Tata urutan/ bagan alur penanganan pelayanan serta nama-nama loket dan petugas.
8.      Analisis Persyaratan Pelayanan
·         Identifikasi persyaratan yang dibutuhkan
·         Identifikasi sarana yang diperlukan untuk menampung keluhan pelanggan
·         Identifikasi prosedur yang harus dilalui bagi pelanggan yang akan menyampaikan keluhannya
·         Identifikasi waktu yang diperlukan bagi respon terhadap keluhan
·         Siapa yang berwewenang mengambil keputusan?






BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

v  Langkah Penyusunan Standar Pelayanan
1.      Iventarisasi Tugas dan Fungsi
2.      Identifikasi Jenis Pelayanan
3.      Identifikasi Pengguna Layanan
4.      Identifikasi Harapan Pelanggan/Survey Harapan Masyarakat
5.      Perumusan Visi, Misi dan Tupoksi Pelayanan
6.      Identifikasi Proses dan Prosedur, Prasyarat, Waktu dan Biaya Pelayanan, Dasar Hukum Penetapan Biaya/Tarif
A.    Identifikasi Persyaratan Pelayanan
B.     Identifikasi Proses dan Prosedur
C.     Identifikasi Waktu dan Biaya Pelayanan
D.    Identifikasi Dasar Hukum Penetapan Biaya/Tarif

7.  Analisis Produk Pelayanan
8.  Analisis Persyaratan Pelayanan












DAFTAR PUSTAKA


Atep Adya Barata. 2003. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Gramedia. Jakarta.
Lembaga  Administrasi  Negara.  2003.  Penyusunan  Standar  Pelayanan  Publik.
LAN. Jakarta.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar