Bab
I
Pendahuluan
Pendahuluan
1.1. Latar
Belakang
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia antara lain
disebabkan oleh tata cara, penyelenggaraan pemerintahan yang tidak dikelola dan
diatur dengan baik.Akibatnya timbul berbagai masalah seperti korupsi, kolusi
dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas, masalah penegakan hukum yang sulit
berjalan,monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan
kepadamasyarakat yang memburuk. Masalah-masalah tersebut juga telah menghambat
proses pemulihan ekonomi Indonesia, sehingga jumlah pengangguran semakin
meningkat,jumlah penduduk miskin bertambah, tingkat kesehatan menurun, dan
bahkan telah menyebabkan munculnya konflik-konflik di berbagai daerah yang
dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.Bahkan kondisi
saat ini pun menunjukkan masih berlangsungnya praktek dan perilaku yang
bertentangan dengan kaidah tata pemerintahan yang baik,yang bisa menghambat
terlaksananya agenda-agenda reformasi.Penyelenggaraan pemerintahan yang baik
adalah landasan bagi pembuatandan penerapan kebijakan negara yang demokratis
dalam era globalisasi. Fenomena demokrasi ditandai dengan menguatnya kontrol
masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sementara fenomena
globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan antar bangsa, terutama dalam pengelolaan
sumber-sumber ekonomi dan aktivitas dunia usaha (bisnis).
Kedua perkembangan diatas, baik demokratisasi maupun
globalisasi,menuntut redefinisi peran pelaku-pelaku penyelenggaraan
pemerintahan. Pemerintah, yang sebelumnya memegang kuat kendali pemerintahan,
cepat atau lambat harus mengalami pergeseran peran dari posisi yang serba mengatur
dan mendikte ke posisi sebagai fasilitator. Dunia usaha dan pemilik modal, yang
sebelumnya berupaya mengurangi otoritas negara yang dinilai cenderung
menghambat perluasan aktivitas bisnis, harus mulai menyadari pentingnya
regulasi yang melindungi kepentingan publik. Sebaliknya, masyarakat yang
sebelumnya ditempatkan sebagai penerima manfaat (beneficiaries), harus mulai
menyadari kedudukannya sebagai pemilik kepentingan yang juga harus berfungsi
sebagai pelaku.Oleh karena itu, tata pemerintahan yang baik perlu segera
dilakukan agarsegala permasalahan yang timbul dapat segera dipecahkan dan juga
prosespemulihan ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.
Disadari,mewujudkan tata pemerintahan yang baik membutuhkan waktu yang
tidaksingkat dan juga upaya yang terus menerus.
Disamping itu, perlu jugadibangun kesepakatan
serta rasa optimis yang tinggi dari seluruh komponenbangsa yang melibatkan tiga
pilar berbangsa dan bernegara, yaitu paraaparatur negara, pihak swasta dan
masyarakat madani untukmenumbuhkembangkan rasa kebersamaan dalam rangka
mencapai tatapemerintahan yang baik.
1.2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka
beberapa hal yang akandibahas dalam tulisan ini adalah :
a.
Apa yang dimaksud dengan tata pemerintahan yang baik (goodgovernance) ?
b.
Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi sebuah tata pemerintahanyang baik ?
c.
Indikator dan alat ukur apa saja yang dapat dipergunakan untuk menilaisebuah
tata pemerintahan
1.3.
Manfaat Penulisan
Makalah ini kami susun agar semuanya bisa mengenal tata pemerintahan yang baik itu dengan jelas.
Makalah ini kami susun agar semuanya bisa mengenal tata pemerintahan yang baik itu dengan jelas.
1.4.
Tujuan Penulisan
Ø Untuk
mengetahui pengertian Good Governace.
Ø Untuk
mengetahui prinsip-prinsip Good Governance.
Ø Untuk
mengetahui pilar pilar dalam membangun Good Governance.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Governance
Dalam kamus, istilah “government” dan “governance” seringkali dianggap
memiliki arti yang sama yaitu cara menerapkan otoritas dalam suatu organisasi,
lembaga atau negara. Government atau pemerintah juga adalah nama yang diberikan
kepada entitas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara.
Istilah “governance” sebenarnya sudah dikenal dalam literatur
administrasi dan ilmu politik hampir 120 tahun, sejak Woodrow Wilson, yang
kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat ke 27, memperkenalkan bidang studi
tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi selama itu governance hanya
digunakan dalam literatur politik dengan pengetian yang sempit. Wacana tentang
“governance” dalam pengertian yang hendak kita perbincangkan pada pertemuan
hari ini -- dan yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai tata-pemerintahan,
penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan pemerintahan, tata-pamong -- baru
muncul sekitar 15 tahun belakangan, terutama setelah berbagai lembaga
pembiayaan internasional menetapkan “good governance” sebagai persyaratan utama
untuk setiap program bantuan mereka. Oleh para teoritisi dan praktisi
administrasi negara Indonesia, istilah “good governance” telah diterjemahkan
dalam berbagai istilah, misalnya, penyelenggaraan pemerintahan yang amanah
(Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan
pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab (LAN), dan ada juga yang mengartikan
secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih (clean government).
2.2 Arti
Good governance
Governance,
yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang, ekonomi, politik dan administrasi guna
mengelolaurusan-urusan negara pada semua tingkat.
Tata pemerintahan mencakupseluruh mekanisme, proses
dan lembaga-lembaga dimana warga dankelompok-kelompok masyarakat mengutarakan
kepentingan mereka,menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani
perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Definisi lain menyebutkan governance adalah
mekanisme pengelolaansumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh
sector negaradan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif.
Definisi inimengasumsikan banyak aktor yang terlibat
dimana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan
pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal tentang
bekerjanya institusiinstitusinegara. Governance mengakui bahwa didalam
masyarakat terdapatbanyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat
yangberbeda.Meskipun mengakui ada banyak aktor yang terlibat dalam proses
sosial,governance bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaotic,
random atau tidak
terduga.
Ada aturan-aturan main yang diikuti oleh berbagai aktor yangberbeda. Salah satu
aturan main yang penting adalah adanya wewenangyang dijalankan oleh negara.
Tetapi harus diingat, dalam konsep governance wewenang diasumsikan tidak
diterapkan secara sepihak, melainkan melaluisemacam konsensus dari
pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh sebab itu,karena melibatkan banyak pihak dan
tidak bekerja berdasarkan dominasi pemerintah, maka pelaku-pelaku diluar
pemerintah harus memilikikompetensi untuk ikut membentuk, mengontrol, dan
mematuhi wewenangyang dibentuk secara kolektif.Lebih lanjut, disebutkan bahwa
dalam konteks pembangunan, definisigovernance adalah “mekanisme
pengelolaan sumber daya ekonomi dansosial untuk tujuan pembangunan”, sehingga good
governance, dengandemikian, “adalah mekanisme pengelolaan sumber daya
ekonomi dan sosialyang substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan
yangstabil dengan syarat utama efisien) dan (relatif) merata.”Menurut dokumen
United Nations Development Program (UNDP), tatapemerintahan adalah “penggunaan
wewenang ekonomi politik danadministrasi guna mengelola urusan-urusan negra
pada semua tingkat. Tatapemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan
lembaga-lembagadimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat
mengutarakankepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban
danmenjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.Jelas bahwa good
governance adalah masalah perimbangan antara negara,pasar dan masyarakat.
Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristikkebaikan dari suatu governance
lebih banyak berkaitan dengan kinerjapemerintah. Pemerintah berkewajiban
melakukan investasi untukmempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti
pendidikan, kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara,
suatumasyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya
sistemdemokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme. Goodgovernance
sangat terkait dengan dua hal yaitu (1) good governance tidakdapat
dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidak
dapat
dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.
2.3 Membangun
Good governance
Membangun good governance adalah mengubah
cara kerja state, membuatpemerintah accountable, dan membangun
pelaku-pelaku di luar negaracakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang
bermanfaat secaraumum. Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan
yang dapatdiwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan
carakerja institusi negara dan pemerintah. Harus kita ingat, untukmengakomodasi
keragaman, good governance juga harus menjangkauberbagai tingkat wilayah
politik. Karena itu, membangun good governanceadalah proyek sosial yang
besar. Agar realistis, usaha tersebut harusdilakukan secara bertahap. Untuk
Indonesia, fleksibilitas dalam memahamikonsep ini diperlukan agar dapat
menangani realitas yang ada.
2.4 Prinsip-prinsip
tata pemerintahan yang baik (good governance)
UNDP merekomendasikan beberapa karakteristik governance,
yaitulegitimasi politik, kerjasama dengan institusi masyarakat sipil,
kebebasanberasosiasi dan berpartisipasi, akuntabilitas birokratis dan
keuangan(financial), manajemen sektor publik yang efisien, kebebasan informasi
danekspresi, sistem yudisial yang adil dan dapat dipercaya.Sedangkan World Bank
mengungkapkan sejumlah karakteristik goodgovernance adalah masyarakat sipil
yang kuat dan partisipatoris, terbuka,pembuatan kebijakan yang dapat
diprediksi, eksekutif yang bertanggungjawab, birokrasi yang profesional dan
aturan hukum.Masyarakat Transparansi Indonesia menyebutkan sejumlah indikator
seperti: transparansi, akuntabilitas, kewajaran dan kesetaraan,
sertakesinambungan.
Asian Development Bank sendiri menegaskan adanya
konsensus umum bahwagood governance dilandasi oleh 4 pilar yaitu (1)
accountability, (2)transparency, (3) predictability, dan (4) participation. Jelas
bahwa jumlah komponen atau pun prinsip yang melandasi tatapemerintahan yang
baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain,dari satu pakar ke
pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsipyang dianggap sebagai
prinsip-prinsip utama yang melandasi goodgovernance, yaitu (1)
Akuntabilitas, (2) Transparansi, dan (3) PartisipasiMasyarakat.
Berikut
ini adalah pembahasan mendalam dari ketiga prinsip tersebut:
a. Akuntabilitas
Ketiga
prinsip tersebut diatas tidaklah dapat berjalan sendiri-sendiri, adahubungan
yang sangat erat dan saling mempengaruhi, masing-masing adalahinstrumen yang
diperlukan untuk mencapai prinsip yang lainnya, danketiganya adalah instrumen
yang diperlukan untuk mencapai manajemenpublik yang baik.Walaupun begitu,
akuntabilitas menjadi kunci dari semua prinsip ini.Prinsip ini menuntut dua hal
yaitu (1) kemampuan menjawab(answerability), dan (2) konsekuensi
(consequences). Komponen pertama(istilah yang bermula dari responsibilitas)
adalah berhubungan dengantuntutan bagi para aparat untuk menjawab secara
periodik setiappertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan bagaimana
merekamenggunakan wewenang mereka, kemana sumber daya telah dipergunakan,dan
apa yang telah dicapai dengan menggunakan sumber daya tersebut.Prof Miriam
Budiardjo mendefinisikan akuntabilitas sebagai“pertanggungjawaban pihak yang
diberi mandat untuk memerintah kepadamereka yang memberi mandat itu.”
Akuntabilitas bermaknapertanggungjawaban dengan menciptakan pengawasan melalui
distribusikekuasaan pada berbagai lembaga pemerintah sehingga
mengurangipenumpukkan kekuasaan sekaligus menciptakan kondisi saling
mengawasi(checks and balances sistem). Lembaga pemerintahan yang dimaksud
adalaheksekutif (presiden, wakil presiden, dan kabinetnya), yudikatif (MA
dansistem peradilan) serta legislatif (MPR dan DPR). Peranan pers yang
semakinpenting dalam fungsi pengawasan ini menempatkannya sebagai pilarKeempatGuy
Peter menyebutkan adanya 3 tipe akuntabilitas yaitu : (1)
akuntabilitaskeuangan, (2) akuntabilitas administratif, dan (3) akuntabilitas
kebijakan publik. Paparan ini tidak bermaksud untuk membahas tentang
akuntabilitaskeuangan, sehingga berbagai ukuran dan indikator yang
digunakanberhubungan dengan akuntabilitas dalam bidang pelayanan publik
maupunadministrasi publik.Akuntabilitas publik adalah prinsip yang menjamin
bahwa setiap kegiatanpenyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan
secaraterbuka oleh pelaku kepada pihak-pihak yang terkena dampak
penerapankebijakan.Pengambilan keputusan didalam organisasi-organisasi publik
melibatkanbanyak pihak. Oleh sebab itu wajar apabila rumusan kebijakan
merupakanhasil kesepakatan antara warga pemilih (constituency) para
pemimpinpolitik, teknokrat, birokrat atau administrator, serta para pelaksana
dilapangan.
Sedangkan dalam bidang politik, yang juga
berhubungan dengan masyarakatsecara umum, akuntabilitas didefinisikan sebagai
mekanisme penggantianpejabat atau penguasa, tidak ada usaha untuk membangun
monoloyalitassecara sistematis, serta ada definisi dan penanganan yang jelas
terhadappelanggaran kekuasaan dibawah rule of law. Sedangkan
publikaccountability didefinisikan sebagai adanya pembatasan tugas yang jelas
dan efisien. Tetapi, secara garis besar dapat disimpulkanbahwa akuntabilitas
berhubungan dengan kewajiban dari institusipemerintahan maupun para aparat yang
bekerja di dalamnya untukmembuat kebijakan maupun melakukan aksi yang sesuai
dengan nilai yangberlaku maupun kebutuhan masyarakat. `Akuntabilitas publik
menuntutadanya pembatasan tugas yang jelas dan efisien dari para aparat
birokrasi.Karena pemerintah bertanggung gugat baik dari segi penggunaan
keuanganmaupun sumber daya publik dan juga akan hasil, akuntabilitas internal
harusdilengkapi dengan akuntabilitas eksternal , melalui umpan balik dari
parapemakai jasa pelayanan maupun dari masyarakat.Prinsip akuntabilitas publik
adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapabesar tingkat kesesuaian penyelenggaraan
pelayanan dengan ukuran nilai-nilaiatau norma-norma eksternal yang dimiliki
oleh para stakeholders yangberkepentingan dengan pelayanan tersebut. Sehingga,
berdasarkan tahapansebuah program, akuntabilitas dari setiap tahapan adalah :
1) pada
tahap proses pembuatan sebuah keputusan, beberapa indikatoruntuk menjamin
akuntabilitas publik adalah :
a) pembuatan
sebuah keputusan harus dibuat secara tertulis dantersedia bagi setiap warga
yang membutuhkan
b) pembuatan keputusan sudah memenuhi standar
etika dan nilai-nilaiyang berlaku, artinya sesuai dengan prinsip-prinsip
administrasiyang benar maupun nilai-nilai yang berlaku di stakeholders
c) adanya
kejelasan dari sasaran kebijakan yang diambil, dan sudahsesuai dengan visi dan
misi organisasi, serta standar yang berlaku
d) adanya
mekanisme untuk menjamin bahwa standar telah terpenuhi,dengan konsekuensi
mekanisme pertanggungjawaban jika standartersebut tidak terpenuhi
e) konsistensi
maupun kelayakan dari target operasional yang telahditetapkan maupun prioritas
dalam mencapai target tersebut.
2) pada
tahap sosialisasi kebijakan, beberapa indikator untuk menjaminakuntabilitas
publik adalah :
a) penyebarluasan
informasi mengenai suatu keputusan, melalui mediamassa, media nirmassa, maupun
media komunikasi personal
b) akurasi
dan kelengkapan informasi yang berhubungan dengan cara-caramencapai sasaran
suatu program
c) akses
publik pada informasi atas suatu keputusan setelah keputusandibuat dan
mekanisme pengaduan masyarakat
d) ketersediaan
sistem informasi manajemen dan monitoring hasil yangtelah dicapai oleh
pemerintah.
b.
Transparansi
Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau
kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan
pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya,
serta hasil-hasil yang dicapai.Transparansi yakni adanya kebijakan terbuka bagi
pengawasan. Sedangkanyang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai
setiap aspekkebijakan pemerintah yang dapat dijangkau oleh publik.
Keterbukaaninformasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang
sehat,toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan pada preferensi publik.Prinsip
ini memiliki 2 aspek, yaitu (1) komunikasi publik oleh pemerintah,dan (2) hak
masyarakat terhadap akses informasi.Keduanya akan sangat sulit dilakukan jika
pemerintah tidak menangani dengan baik kinerjanya. Manajemen kinerja yang baik
adalah titik awal dari transparansi.
Peran media juga sangat penting bagi transparansi
pemerintah, baik sebagaisebuah kesempatan untuk berkomunikasi pada publik
maupun menjelaskanberbagai informasi yang relevan, juga sebagai “watchdog” atas
berbagaiaksi pemerintah dan perilaku menyimpang dari para aparat birokrasi.
Jelas,media tidak akan dapat melakukan tugas ini tanpa adanya kebebasan pers,bebas
dari intervensi pemerintah maupun pengaruh kepentingan bisnis.Keterbukaan
membawa konsekuensi adanya kontrol yang berlebih-lebihandari masyarakat dan
bahkan oleh media massa. Karena itu, kewajiban akanketerbukaan harus diimbangi
dengan nilai pembatasan, yang mencakupkriteria yang jelas dari para aparat
publik tentang jenis informasi apa sajayang mereka berikan dan pada siapa
informasi tersebut diberikan.
Tetapi
secara ringkas dapat disebutkan bahwa, prinsip transparasi palingtidak dapat
diukur melalui sejumlah indikator seperti :
a. mekanisme
yang menjamin sistem keterbukaan dan standarisasi dari semua proses-proses
pelayanan publik.
b. mekanisme
yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentangberbagai kebijakan dan
pelayanan publik, maupun proses-proses didalamsektor publik.
c. mekanisme
yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasimaupun penyimpangan
tindakan aparat publik didalam kegiatanmelayani
Keterbukaan
pemerintah atas berbagai aspek pelayanan publik, padaakhirnya akan membuat
pemerintah menjadi bertanggung gugat kepadasemua stakeholders yang
berkepentingan dengan proses maupun kegiatandalam sector publik.
c.
Partisipasi
Partisipasi adalah
prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan
keputusan di setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.Keterlibatan dalam
pengambilan keputusan dapat dilakukan secara langsung atau secara tidak
langsung. Transparansi bermakna tersedianya informasi yang cukup, akurat dan
tepat waktu tentang kebijakan publik, dan proses pembentukannya. Dengan
ketersediaan informasi seperti ini masyarakat dapat ikut sekaligus mengawasi
sehingga kebijakan publik yang muncul bisa memberikan hasil yang optimal bagi
masyarakat serta mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi yang hanya akan
menguntungkan salah satu kelompok masyarakat saja secara tidak proporsional.
Pendapat yang mengatakan bahwa partisipasi dapat dilihat melaluiketerlibatan
anggota-anggota masyarakat di dalam Pemilu saja, jelas merupakan pendapat yang
kurang lengkap.
Masih banyak pola
perilakuinformal yang dapat dijadikan patokan dalam menilai tingkat
partisipasidalam suatu masyarakat. Jika orang bersedia menilai proses politik
secaranetral maka bentuk-bentuk perilaku massa berupa protes, aksi pamflet,
ataupun pemogokan, sebenarnya juga termasuk partisipasi. Tindakan protesatau
mogok, boleh jadi merupakan luapan dari tuntutan massa akibat saluran-saluran
aspirasi yang sebelumnya ada telah berkembang. Protesyang disertai aksi-aksi
kekerasan terkadang semata-mata disebabkan olehkeputusasaan, kegusaran, dan
terpendamnya konflik internalSuatu kebijakan mungkin pada dasarnya bertujuan
mulia karena jelas-jelasakan bermanfaat untuk kepentingan umum. Namun seiring
dilaksanakannyakebijakan tersebut dalam sistem birokrasi yang berjenjang seringkali
terjadipergeseran dan penyimpangan arah kebijakan tadi.
2.5
Pilar- Pilar Good Governance
Konsep
good governance adalah seluruh rangakain proses pembuatan yang mensinergikan
pencapaian tujuan tiga pilar good
governance, yaitu Pemerintah sebagai good public governance, masyarakat dan
dunia usaha sebagai good corporate
governance.
Tiga pilar good governance adalah pertama,
pemerintah yang berperan dalam
mengarahkan, memfasilitasi kegiatan pembangunan. Selanjutnya pemerintah juga
memiliki peran memberikan peluang lebih banyak kepada masyarakat dan swasta
dalam pelaksanaan pembangunan. Kedua,
sawasta berperan sebagai pelaku utama dalam pembangunan, menjadikan saham
sektor non pertanian sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah, pelaku
utaama dalam menciptakan lapangan kerja , dan kontributor utama penerimaan
pemerintah dan daerah. Ketiga, masyarakat
berperan sebagai pemeran utama (bukan berpartisipasi) dalam proses pembangunan,
perlu pengembangan dan penguatan kelembagaan agar mampu mandiri dan membangun
jaringan dengan berbagai pihak dalam melakukan fungsi produksi dan fungsi
komsumsinya, serta perlunya pemberdayaan untuk meningkatkan efisiensi,
produktivitas dan kualitas produksinya.
Good
governance hanya bermakna bila keberadaanya ditopang oleh lembaga yang
melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
1. Negara
a. Menciptakan
kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil.
b. Membuat
peraturan yang efektif dan berkeadilan.
c. Menyediakan
public service yang efektif dan accountable.
d. Menegakkan
ham.
e. Melindungi
lingkungan hidup.
f. Mengurus
standar kesehatan dan standar keselamatan publik.
2. Sektor
Swasta
a.
Menjalankan industri.
b.
Menciptakan lapangan kerja.
c.
Menyediakan insentif bagi karyawan.
d.
Meningkatkan standar hidup masyarakat.
e.
Memelihara lingkungan hidup.
f.
Menaati peraturan.
g.
Transfer ilmu pengetahuan dan teknologi
kepada masyarakat.
h.
Menyediakan kredit bagi pengembangan
UKM.
3. Masyarakat
Madani
a. Menjaga
agar hak-hak masyarakat terlindungi.
b. Mempengaruhi
kebijakan publik.
c. Sebagai
sarana checks and balances pemerintah.
d. Mengawasi
penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah.
e. Mengembangkan
SDM.
f. Sarana
berkomunikasi anatar anggota masyarakat.
Pertama,
negara/pemerintah: konsepsi kepemerintahan dasarnya adalah kegiata kenegaraan
atau pemerintah daerah untuk menjalankan tugas kenegaraan yang bretujuan untuk mensejahterakan rakyat. Kedua, sektor swasta: pelaku sektor
swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar,
seperti: industri pegolahan perdagangan, perbankan dan koperasi, termasuk
kegiatan sektor informal. Ketiga,
masyarakat: kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasrnya berad
diantara atau di tegah-tengah anatar pemrintah dan perseorangan, yang mencakup
baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial
politik dan ekonomi.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kami dapat
mengambil beberapa hal yang penting yakni:
Z Good
Governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya
ekonomi dan sosialyang substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan
yangstabil dengan syarat utama efisien) dan (relatif) merata.
Z Ada
3 prinsip good governance yakni:
·
Akuntabilitas adalah : pertanggungjawaban
dengan menciptakan pengawasan melalui distribusikekuasaan pada berbagai lembaga
pemerintah sehingga mengurangipenumpukkan kekuasaan sekaligus menciptakan
kondisi saling mengawasi(checks and balances sistem).
·
Transparansi adalah :prinsip
yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi
tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses
pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
·
Partisipasi:Partisipasi adalah prinsip
bahwa setiap orang memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan di
setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Z Pilar pilar
good governance yaitu Pemerintah sebagai good public
governance, masyarakat dan dunia usaha sebagai good corporate governance.
Z Agenda good
governance mendorong bentuk intervensi tertentu untuk mendemokratisasikan
Dunia, sembari membangun kontruksi bahwa negara maju secara implisit adalah
demokratis.
Z prasyarat
yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan good
governance dalam kerangka otonomi adalah pemerintah daerah harus memiliki
teritorial kekuasaan yang jelas (legal territorial of power); memiliki
pendapatan daerah sendiri (local own income); memiliki badan perwakilan (local
representative body) yang mampu mengontrol eksekutif daerah; dan adanya kepala
daerah yang dipilih sendiri oleh masyarakat daerah melalui pemilu
3.2 Saran
Pemerintahan Indonesia diharapkan dapat
membangun bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat, makmur adil dan sejatera.
Dalam hal ini hendaknya pemerintah meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja,
mencega praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Pemerintah juga diharapkan dapat
meningkatkan mutu pendidikan dengan cara membangun sarana pendidikan yang
memadai serta merata di seluruh wilayah Indonesia, mengurangi angka
pengangguran dengan cara menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan memperhatikan
rakyat miskin.
Dengan cara inilah insyaallah Negara
Indonesia bisa menjadi Negara yang maju dan sekaligus pemerintahannya pun bisa
termasuk kategori pemerintahan yang baik (Good Governance).
DAFTAR PUSTAKA
Bintoro Tjokroamidjojo,
2000, Good Governance, Paradigma Baru Manajemen Pembangunan, Jakarta, UI
Press.
Forum USDRP-Indonesia, Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi/Partisipasi Publik, http : //www.usdrp.org.
UNDP, 1997, Governnace for Sustainable Development-A Polecy Document, New York : UNDP.
Forum USDRP-Indonesia, Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi/Partisipasi Publik, http : //www.usdrp.org.
UNDP, 1997, Governnace for Sustainable Development-A Polecy Document, New York : UNDP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar