Senin, 10 Desember 2012

GOODGOVERMENT DAN GOODGOVERNANCE MAKALAH


Bab I
Pendahuluan

1.1.    Latar Belakang
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan oleh tata cara, penyelenggaraan pemerintahan yang tidak dikelola dan diatur dengan baik.Akibatnya timbul berbagai masalah seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas, masalah penegakan hukum yang sulit berjalan,monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepadamasyarakat yang memburuk. Masalah-masalah tersebut juga telah menghambat proses pemulihan ekonomi Indonesia, sehingga jumlah pengangguran semakin meningkat,jumlah penduduk miskin bertambah, tingkat kesehatan menurun, dan bahkan telah menyebabkan munculnya konflik-konflik di berbagai daerah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.Bahkan kondisi saat ini pun menunjukkan masih berlangsungnya praktek dan perilaku yang bertentangan dengan kaidah tata pemerintahan yang baik,yang bisa menghambat terlaksananya agenda-agenda reformasi.Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagi pembuatandan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi. Fenomena demokrasi ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sementara fenomena globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan antar bangsa, terutama dalam pengelolaan sumber-sumber ekonomi dan aktivitas dunia usaha (bisnis).
Kedua perkembangan diatas, baik demokratisasi maupun globalisasi,menuntut redefinisi peran pelaku-pelaku penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah, yang sebelumnya memegang kuat kendali pemerintahan, cepat atau lambat harus mengalami pergeseran peran dari posisi yang serba mengatur dan mendikte ke posisi sebagai fasilitator. Dunia usaha dan pemilik modal, yang sebelumnya berupaya mengurangi otoritas negara yang dinilai cenderung menghambat perluasan aktivitas bisnis, harus mulai menyadari pentingnya regulasi yang melindungi kepentingan publik. Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya ditempatkan sebagai penerima manfaat (beneficiaries), harus mulai menyadari kedudukannya sebagai pemilik kepentingan yang juga harus berfungsi sebagai pelaku.Oleh karena itu, tata pemerintahan yang baik perlu segera dilakukan agarsegala permasalahan yang timbul dapat segera dipecahkan dan juga prosespemulihan ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Disadari,mewujudkan tata pemerintahan yang baik membutuhkan waktu yang tidaksingkat dan juga upaya yang terus menerus.
 Disamping itu, perlu jugadibangun kesepakatan serta rasa optimis yang tinggi dari seluruh komponenbangsa yang melibatkan tiga pilar berbangsa dan bernegara, yaitu paraaparatur negara, pihak swasta dan masyarakat madani untukmenumbuhkembangkan rasa kebersamaan dalam rangka mencapai tatapemerintahan yang baik.

1.2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka beberapa hal yang akandibahas dalam tulisan ini adalah :
a. Apa yang dimaksud dengan tata pemerintahan yang baik (goodgovernance) ?
b. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi sebuah tata pemerintahanyang baik ?
c. Indikator dan alat ukur apa saja yang dapat dipergunakan untuk menilaisebuah tata pemerintahan

1.3. Manfaat Penulisan
            Makalah ini kami susun agar semuanya bisa mengenal tata pemerintahan yang baik itu dengan jelas.
1.4. Tujuan Penulisan
Ø  Untuk mengetahui pengertian Good Governace.
Ø  Untuk mengetahui prinsip-prinsip Good Governance.
Ø  Untuk mengetahui pilar pilar dalam membangun Good Governance.













BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Governance
Dalam kamus, istilah “government” dan “governance” seringkali dianggap memiliki arti yang sama yaitu cara menerapkan otoritas dalam suatu organisasi, lembaga atau negara. Government atau pemerintah juga adalah nama yang diberikan kepada entitas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara.
Istilah “governance” sebenarnya sudah dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik hampir 120 tahun, sejak Woodrow Wilson, yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat ke 27, memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi selama itu governance hanya digunakan dalam literatur politik dengan pengetian yang sempit. Wacana tentang “governance” dalam pengertian yang hendak kita perbincangkan pada pertemuan hari ini -- dan yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai tata-pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan pemerintahan, tata-pamong -- baru muncul sekitar 15 tahun belakangan, terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional menetapkan “good governance” sebagai persyaratan utama untuk setiap program bantuan mereka. Oleh para teoritisi dan praktisi administrasi negara Indonesia, istilah “good governance” telah diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya, penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab (LAN), dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih (clean government).

2.2  Arti Good governance
Governance, yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang,  ekonomi, politik dan administrasi guna mengelolaurusan-urusan negara pada semua tingkat.
Tata pemerintahan mencakupseluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dankelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka,menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Definisi lain menyebutkan governance adalah mekanisme pengelolaansumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sector negaradan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif.
Definisi inimengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusiinstitusinegara. Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapatbanyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yangberbeda.Meskipun mengakui ada banyak aktor yang terlibat dalam proses sosial,governance bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaotic, random atau tidak
terduga. Ada aturan-aturan main yang diikuti oleh berbagai aktor yangberbeda. Salah satu aturan main yang penting adalah adanya wewenangyang dijalankan oleh negara. Tetapi harus diingat, dalam konsep governance wewenang diasumsikan tidak diterapkan secara sepihak, melainkan melaluisemacam konsensus dari pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh sebab itu,karena melibatkan banyak pihak dan tidak bekerja berdasarkan dominasi pemerintah, maka pelaku-pelaku diluar pemerintah harus memilikikompetensi untuk ikut membentuk, mengontrol, dan mematuhi wewenangyang dibentuk secara kolektif.Lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks pembangunan, definisigovernance adalah “mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dansosial untuk tujuan pembangunan”, sehingga good governance, dengandemikian, “adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosialyang substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yangstabil dengan syarat utama efisien) dan (relatif) merata.”Menurut dokumen United Nations Development Program (UNDP), tatapemerintahan adalah “penggunaan wewenang ekonomi politik danadministrasi guna mengelola urusan-urusan negra pada semua tingkat. Tatapemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembagadimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakankepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban danmenjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.Jelas bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara,pasar dan masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristikkebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan dengan kinerjapemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untukmempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan, kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatumasyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya sistemdemokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme. Goodgovernance sangat terkait dengan dua hal yaitu (1) good governance tidakdapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidak
dapat dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.


2.3  Membangun Good governance
Membangun good governance adalah mengubah cara kerja state, membuatpemerintah accountable, dan membangun pelaku-pelaku di luar negaracakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secaraumum. Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapatdiwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan carakerja institusi negara dan pemerintah. Harus kita ingat, untukmengakomodasi keragaman, good governance juga harus menjangkauberbagai tingkat wilayah politik. Karena itu, membangun good governanceadalah proyek sosial yang besar. Agar realistis, usaha tersebut harusdilakukan secara bertahap. Untuk Indonesia, fleksibilitas dalam memahamikonsep ini diperlukan agar dapat menangani realitas yang ada.

2.4  Prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance)
UNDP merekomendasikan beberapa karakteristik governance, yaitulegitimasi politik, kerjasama dengan institusi masyarakat sipil, kebebasanberasosiasi dan berpartisipasi, akuntabilitas birokratis dan keuangan(financial), manajemen sektor publik yang efisien, kebebasan informasi danekspresi, sistem yudisial yang adil dan dapat dipercaya.Sedangkan World Bank mengungkapkan sejumlah karakteristik goodgovernance adalah masyarakat sipil yang kuat dan partisipatoris, terbuka,pembuatan kebijakan yang dapat diprediksi, eksekutif yang bertanggungjawab, birokrasi yang profesional dan aturan hukum.Masyarakat Transparansi Indonesia menyebutkan sejumlah indikator seperti: transparansi, akuntabilitas, kewajaran dan kesetaraan, sertakesinambungan.
Asian Development Bank sendiri menegaskan adanya konsensus umum bahwagood governance dilandasi oleh 4 pilar yaitu (1) accountability, (2)transparency, (3) predictability, dan (4) participation. Jelas bahwa jumlah komponen atau pun prinsip yang melandasi tatapemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain,dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsipyang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi goodgovernance, yaitu (1) Akuntabilitas, (2) Transparansi, dan (3) PartisipasiMasyarakat.






Berikut ini adalah pembahasan mendalam dari ketiga prinsip tersebut:

a.      Akuntabilitas
Ketiga prinsip tersebut diatas tidaklah dapat berjalan sendiri-sendiri, adahubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi, masing-masing adalahinstrumen yang diperlukan untuk mencapai prinsip yang lainnya, danketiganya adalah instrumen yang diperlukan untuk mencapai manajemenpublik yang baik.Walaupun begitu, akuntabilitas menjadi kunci dari semua prinsip ini.Prinsip ini menuntut dua hal yaitu (1) kemampuan menjawab(answerability), dan (2) konsekuensi (consequences). Komponen pertama(istilah yang bermula dari responsibilitas) adalah berhubungan dengantuntutan bagi para aparat untuk menjawab secara periodik setiappertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan bagaimana merekamenggunakan wewenang mereka, kemana sumber daya telah dipergunakan,dan apa yang telah dicapai dengan menggunakan sumber daya tersebut.Prof Miriam Budiardjo mendefinisikan akuntabilitas sebagai“pertanggungjawaban pihak yang diberi mandat untuk memerintah kepadamereka yang memberi mandat itu.” Akuntabilitas bermaknapertanggungjawaban dengan menciptakan pengawasan melalui distribusikekuasaan pada berbagai lembaga pemerintah sehingga mengurangipenumpukkan kekuasaan sekaligus menciptakan kondisi saling mengawasi(checks and balances sistem). Lembaga pemerintahan yang dimaksud adalaheksekutif (presiden, wakil presiden, dan kabinetnya), yudikatif (MA dansistem peradilan) serta legislatif (MPR dan DPR). Peranan pers yang semakinpenting dalam fungsi pengawasan ini menempatkannya sebagai pilarKeempatGuy Peter menyebutkan adanya 3 tipe akuntabilitas yaitu : (1) akuntabilitaskeuangan, (2) akuntabilitas administratif, dan (3) akuntabilitas kebijakan publik. Paparan ini tidak bermaksud untuk membahas tentang akuntabilitaskeuangan, sehingga berbagai ukuran dan indikator yang digunakanberhubungan dengan akuntabilitas dalam bidang pelayanan publik maupunadministrasi publik.Akuntabilitas publik adalah prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatanpenyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secaraterbuka oleh pelaku kepada pihak-pihak yang terkena dampak penerapankebijakan.Pengambilan keputusan didalam organisasi-organisasi publik melibatkanbanyak pihak. Oleh sebab itu wajar apabila rumusan kebijakan merupakanhasil kesepakatan antara warga pemilih (constituency) para pemimpinpolitik, teknokrat, birokrat atau administrator, serta para pelaksana dilapangan.

Sedangkan dalam bidang politik, yang juga berhubungan dengan masyarakatsecara umum, akuntabilitas didefinisikan sebagai mekanisme penggantianpejabat atau penguasa, tidak ada usaha untuk membangun monoloyalitassecara sistematis, serta ada definisi dan penanganan yang jelas terhadappelanggaran kekuasaan dibawah rule of law. Sedangkan publikaccountability didefinisikan sebagai adanya pembatasan tugas yang jelas dan efisien. Tetapi, secara garis besar dapat disimpulkanbahwa akuntabilitas berhubungan dengan kewajiban dari institusipemerintahan maupun para aparat yang bekerja di dalamnya untukmembuat kebijakan maupun melakukan aksi yang sesuai dengan nilai yangberlaku maupun kebutuhan masyarakat. `Akuntabilitas publik menuntutadanya pembatasan tugas yang jelas dan efisien dari para aparat birokrasi.Karena pemerintah bertanggung gugat baik dari segi penggunaan keuanganmaupun sumber daya publik dan juga akan hasil, akuntabilitas internal harusdilengkapi dengan akuntabilitas eksternal , melalui umpan balik dari parapemakai jasa pelayanan maupun dari masyarakat.Prinsip akuntabilitas publik adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapabesar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilaiatau norma-norma eksternal yang dimiliki oleh para stakeholders yangberkepentingan dengan pelayanan tersebut. Sehingga, berdasarkan tahapansebuah program, akuntabilitas dari setiap tahapan adalah :
1)      pada tahap proses pembuatan sebuah keputusan, beberapa indikatoruntuk menjamin akuntabilitas publik adalah :
a)      pembuatan sebuah keputusan harus dibuat secara tertulis dantersedia bagi setiap warga yang membutuhkan
b)       pembuatan keputusan sudah memenuhi standar etika dan nilai-nilaiyang berlaku, artinya sesuai dengan prinsip-prinsip administrasiyang benar maupun nilai-nilai yang berlaku di stakeholders
c)      adanya kejelasan dari sasaran kebijakan yang diambil, dan sudahsesuai dengan visi dan misi organisasi, serta standar yang berlaku
d)     adanya mekanisme untuk menjamin bahwa standar telah terpenuhi,dengan konsekuensi mekanisme pertanggungjawaban jika standartersebut tidak terpenuhi
e)      konsistensi maupun kelayakan dari target operasional yang telahditetapkan maupun prioritas dalam mencapai target tersebut.



2)      pada tahap sosialisasi kebijakan, beberapa indikator untuk menjaminakuntabilitas publik adalah :
a)      penyebarluasan informasi mengenai suatu keputusan, melalui mediamassa, media nirmassa, maupun media komunikasi personal
b)      akurasi dan kelengkapan informasi yang berhubungan dengan cara-caramencapai sasaran suatu program
c)      akses publik pada informasi atas suatu keputusan setelah keputusandibuat dan mekanisme pengaduan masyarakat
d)     ketersediaan sistem informasi manajemen dan monitoring hasil yangtelah dicapai oleh pemerintah.


b.      Transparansi
Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.Transparansi yakni adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkanyang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai setiap aspekkebijakan pemerintah yang dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaaninformasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat,toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan pada preferensi publik.Prinsip ini memiliki 2 aspek, yaitu (1) komunikasi publik oleh pemerintah,dan (2) hak masyarakat terhadap akses informasi.Keduanya akan sangat sulit dilakukan jika pemerintah tidak menangani dengan baik kinerjanya. Manajemen kinerja yang baik adalah titik awal dari transparansi.
Peran media juga sangat penting bagi transparansi pemerintah, baik sebagaisebuah kesempatan untuk berkomunikasi pada publik maupun menjelaskanberbagai informasi yang relevan, juga sebagai “watchdog” atas berbagaiaksi pemerintah dan perilaku menyimpang dari para aparat birokrasi. Jelas,media tidak akan dapat melakukan tugas ini tanpa adanya kebebasan pers,bebas dari intervensi pemerintah maupun pengaruh kepentingan bisnis.Keterbukaan membawa konsekuensi adanya kontrol yang berlebih-lebihandari masyarakat dan bahkan oleh media massa. Karena itu, kewajiban akanketerbukaan harus diimbangi dengan nilai pembatasan, yang mencakupkriteria yang jelas dari para aparat publik tentang jenis informasi apa sajayang mereka berikan dan pada siapa informasi tersebut diberikan.
Tetapi secara ringkas dapat disebutkan bahwa, prinsip transparasi palingtidak dapat diukur melalui sejumlah indikator seperti :
a.    mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan standarisasi dari semua proses-proses pelayanan publik.
b.    mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentangberbagai kebijakan dan pelayanan publik, maupun proses-proses didalamsektor publik.
c.    mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasimaupun penyimpangan tindakan aparat publik didalam kegiatanmelayani

Keterbukaan pemerintah atas berbagai aspek pelayanan publik, padaakhirnya akan membuat pemerintah menjadi bertanggung gugat kepadasemua stakeholders yang berkepentingan dengan proses maupun kegiatandalam sector publik.

c.       Partisipasi

Partisipasi adalah prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan di setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.Keterlibatan dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung. Transparansi bermakna tersedianya informasi yang cukup, akurat dan tepat waktu tentang kebijakan publik, dan proses pembentukannya. Dengan ketersediaan informasi seperti ini masyarakat dapat ikut sekaligus mengawasi sehingga kebijakan publik yang muncul bisa memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat serta mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi yang hanya akan menguntungkan salah satu kelompok masyarakat saja secara tidak proporsional. Pendapat yang mengatakan bahwa partisipasi dapat dilihat melaluiketerlibatan anggota-anggota masyarakat di dalam Pemilu saja, jelas merupakan pendapat yang kurang lengkap.
Masih banyak pola perilakuinformal yang dapat dijadikan patokan dalam menilai tingkat partisipasidalam suatu masyarakat. Jika orang bersedia menilai proses politik secaranetral maka bentuk-bentuk perilaku massa berupa protes, aksi pamflet, ataupun pemogokan, sebenarnya juga termasuk partisipasi. Tindakan protesatau mogok, boleh jadi merupakan luapan dari tuntutan massa akibat saluran-saluran aspirasi yang sebelumnya ada telah berkembang. Protesyang disertai aksi-aksi kekerasan terkadang semata-mata disebabkan olehkeputusasaan, kegusaran, dan terpendamnya konflik internalSuatu kebijakan mungkin pada dasarnya bertujuan mulia karena jelas-jelasakan bermanfaat untuk kepentingan umum. Namun seiring dilaksanakannyakebijakan tersebut dalam sistem birokrasi yang berjenjang seringkali terjadipergeseran dan penyimpangan arah kebijakan tadi.

2.5 Pilar- Pilar Good Governance
            Konsep good governance adalah seluruh rangakain proses pembuatan yang mensinergikan pencapaian tujuan tiga pilar good governance, yaitu Pemerintah sebagai good public governance, masyarakat dan dunia usaha sebagai good corporate governance.
            Tiga pilar good governance adalah pertama, pemerintah yang  berperan dalam mengarahkan, memfasilitasi kegiatan pembangunan. Selanjutnya pemerintah juga memiliki peran memberikan peluang lebih banyak kepada masyarakat dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan. Kedua, sawasta berperan sebagai pelaku utama dalam pembangunan, menjadikan saham sektor non pertanian sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah, pelaku utaama dalam menciptakan lapangan kerja , dan kontributor utama penerimaan pemerintah dan daerah. Ketiga, masyarakat berperan sebagai pemeran utama (bukan berpartisipasi) dalam proses pembangunan, perlu pengembangan dan penguatan kelembagaan agar mampu mandiri dan membangun jaringan dengan berbagai pihak dalam melakukan fungsi produksi dan fungsi komsumsinya, serta perlunya pemberdayaan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kualitas produksinya.
            Good governance hanya bermakna bila keberadaanya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Negara
a.       Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil.
b.      Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan.
c.       Menyediakan public service yang efektif dan accountable.
d.      Menegakkan ham.
e.       Melindungi lingkungan hidup.
f.       Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik.

2.      Sektor Swasta
a.       Menjalankan industri.
b.      Menciptakan lapangan kerja.
c.       Menyediakan insentif bagi karyawan.
d.      Meningkatkan standar hidup masyarakat.
e.       Memelihara lingkungan hidup.
f.       Menaati peraturan.
g.      Transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.
h.      Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM.

3.      Masyarakat Madani
a.       Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi.
b.      Mempengaruhi kebijakan publik.
c.       Sebagai sarana checks and balances pemerintah.
d.      Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah.
e.       Mengembangkan SDM.
f.       Sarana berkomunikasi anatar anggota masyarakat.
Pertama, negara/pemerintah: konsepsi kepemerintahan dasarnya adalah kegiata kenegaraan atau pemerintah daerah untuk menjalankan tugas kenegaraan yang  bretujuan untuk mensejahterakan rakyat. Kedua, sektor swasta: pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar, seperti: industri pegolahan perdagangan, perbankan dan koperasi, termasuk kegiatan sektor informal. Ketiga, masyarakat: kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasrnya berad diantara atau di tegah-tengah anatar pemrintah dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial politik dan ekonomi.












BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Dari pembahasan di atas kami dapat mengambil beberapa hal yang penting yakni:
Z  Good Governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosialyang substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yangstabil dengan syarat utama efisien) dan (relatif) merata.
Z  Ada 3 prinsip good governance yakni:
·         Akuntabilitas adalah : pertanggungjawaban dengan menciptakan pengawasan melalui distribusikekuasaan pada berbagai lembaga pemerintah sehingga mengurangipenumpukkan kekuasaan sekaligus menciptakan kondisi saling mengawasi(checks and balances sistem).
·         Transparansi adalah :prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
·         Partisipasi:Partisipasi adalah prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan di setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Z  Pilar pilar good governance yaitu Pemerintah sebagai good public governance, masyarakat dan dunia usaha sebagai good corporate governance.
Z  Agenda good governance mendorong bentuk intervensi tertentu untuk mendemokratisasikan Dunia, sembari membangun kontruksi bahwa negara maju secara implisit adalah demokratis.
Z  prasyarat yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan good governance dalam kerangka otonomi adalah pemerintah daerah harus memiliki teritorial kekuasaan yang jelas (legal territorial of power); memiliki pendapatan daerah sendiri (local own income); memiliki badan perwakilan (local representative body) yang mampu mengontrol eksekutif daerah; dan adanya kepala daerah yang dipilih sendiri oleh masyarakat daerah melalui pemilu

3.2 Saran
      Pemerintahan Indonesia diharapkan dapat membangun bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat, makmur adil dan sejatera. Dalam hal ini hendaknya pemerintah meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja, mencega praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
            Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dengan cara membangun sarana pendidikan yang memadai serta merata di seluruh wilayah Indonesia, mengurangi angka pengangguran dengan cara menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan memperhatikan rakyat miskin.
            Dengan cara inilah insyaallah Negara Indonesia bisa menjadi Negara yang maju dan sekaligus pemerintahannya pun bisa termasuk kategori pemerintahan yang baik (Good Governance).




















DAFTAR PUSTAKA
Bintoro Tjokroamidjojo, 2000, Good Governance, Paradigma Baru Manajemen Pembangunan, Jakarta, UI Press.
Forum USDRP-Indonesia, Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi/Partisipasi Publik, http : //www.usdrp.org.
UNDP, 1997, Governnace for Sustainable Development-A Polecy Document, New York : UNDP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar