KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya akhirnya kami dari pihak
penyusun dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
dengan membahas Geopolitik Indonesia dalam bentuk makalah. Makalah ini disusun guna
memenuhi tugas yang diberikan oleh Bapak Dosen sebagai bahan pertimbangan
nilai.
Dalam
penyusunan makalah ini, tidak lupa pula kami mengucapkan banyak terima kasih
kepada seluruh pihak yang telah membantu khususnya dari rekan-rekan sekelompok
kami sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik, walaupun ada beberapa
hambatan yang kami alami dalam penyusunan makalah ini. Namun, berkat motivasi
yang disertai kerja keras dan bantuan dari berbagai pihak akhirnya dapat
teratasi.
Semoga
makalah ini, dapat bermanfaat dan menjadi sumber pengetahuan bagi pembaca. Dan
apabila dalam pembuatan makalah ini terdapat kekurangan kiranya pembaca dapat
memakluminya. Akhir kata dengan kerendahan hati, kritik dan saran sangat kami
harapkan demi penyempurnaan makalah ini. Sekian dan terima kasih.
Bukit Indah, 25 Juni 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam hubungan dengan kehidupan
manusia dalam suatu Negara dalam hubunganya dengan alam,kehidupan manusia
manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan
sebagai wakil tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk
mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba tuhan mempunyai kewajiban untuk
beribadah dan menyembah tuhan dengan
sang pencipta dengan ketulusan. Adapaun sebagai wakil tuhan dibumi,
manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia
kekayaan alam dengan sebaik – baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Kedudukan
manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: hubungan antara manusia
dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan hibungan manusia dengan
mahluk lainya. Bangsa Indonesia sebagai umat religius dengan sendirinya harus
berperan sesuai dengan kedudukan tersebut.
Untuk
lebih dalam mengenai tiga hubungan tersebut kelompok kami bertugas untuk
menyampaikan materi yang erat kaitanya dengan tiga hal tersebut. Dalam materi
ini kami akan membahas tentang Geopolitik Indonesia.
1.2 TUJUAN PENULISAN
Selain
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, kelompok kami
berharap makalah ini berguna bagi pembaca dan bagi kami sendiri.
1.3 RUMUSAN MASALAH
Adapun
hal – hal yang ingin kami bahas dalam makalah ini antara lain:
- apa pengertian Geopolitik?
- Apa pengertian wawasan Nusantara?
- Faktor – factor yang mempengaruhi wawasan
nusantara
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGETIAN GEOPOLITIK
Geopolitik
diartikan sebagai system politik atau peraturan – peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik ( kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan
geografi, wilayah territorial dalam arti luas ) suatu negara, apabila
dilaksanakan akan berhasil akan berdampak langsung ataupun tidak langsung pada
system politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara langsung akan
berdampak pada geografi Negara bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi
social ( hokum geografi ), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi
dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik tgeografi suatu
negara.
Geopolitik
terdiri dari dua suku kata yaitu “geo” dan “politik”. Yang artinya “geo”
planet/bumi dan tata ruang alam yang terdapat pada bumi dan isinya, sedangkan
“politik” selalu berhubungan dengan kekuasaan pemerintahan. (Preston E. James )
2.2 PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Istilah wawasan berasal dari kata
“wawas” yang berarti pandangan, tinjuan, atau penglihatan inderawi. Akar kata
ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan
“antara” berarti diapit di atara dua hal. Nusantara dipakai untuk menggambarkan
letak geografis Indonesia yang terdiri banyak pulau dan diapit samudra pasifik
dan samudra Indonesia dan terletak di antara benua Asia dan Australia.
Secara
umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkunganya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita –
cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide
nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945)
yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat
serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan
disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum
dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret
1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan
nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
-Kesatuan Politik
-Kesatuan Ekonomi
-Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
2.3 FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
WAWASAN NUSANTARA
2.3.1
WILAYAH ( GEOGRAFI )
Adapun meliputi hal – hal sebagai
berikut
a. Asas kepulauan ( archipelagic Principle )
Berasal
dari bahasa Italia yaitu “ archi” yang berarti terpenting, terutama, dan
“ pelagos” adalah laut, berarti archipelago artinya ialah lautan terpenting.
Asas archipelagi mengandung pengertian bahwa
pulau – pulau tersebut dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsure perairan
atau lautan antara pulau berfungsi sebagai penghubung bukan sebagai pemisah. ( the Indian Archipelago )
b. Kepulauan Indonesia
Bagian
wilayah Indische Archipel yang
dikuasai Belaanda dinamakan Nederlandsch Oost
Indische archipelago, itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi
wilayah Negara Republik Indonesia.
c. konsepsi tentang wilayah kelautan
Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi ( pemikiran )
sebagai berikut.
- res Nullius, menyatakan
bahwa laut itu tiadak ada yang memiliki
- res Cimmunis,
menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat
dimiliki oleh masing – masing Negara.
3. mare Liberum, menyatakan bahwa eilayah
laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum ( the right and dominion of the
sea , hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu
Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat ( kira –kira 3 mil )
5. Archipelagic State Pinciples ( asas
Negara Kepulauan ) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hokum laut.
d. karakteristik wilayah nusantara
Nusantara
berarti kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua
Australia dan diantara samudra Pasifik dan Samudra hindia, terdiri dari 17.508
pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama 6.044 buah.
Kepulauan tersebut terletak pada batas – batas astronomi sebagai berikut:
Utara : +- 6o 08 ‘ LU
Selatan: +- 11o 15’ LS
Barat : +- 94o 45’ BT
Timur: +- 141o 05 BT
Luas
wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2. Terdiri dari daratan seluas
2.027.087 km2 dan perairan dan sisanya adalah perairan. Artinya luas perairan
lebih luas daripada luas daratan.
2.3.2
GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI
- GEOPOLITIK
Asal istilah
Istilah geopolitik semula diartikan
oleh Frederich Ratzel ( 1844-1904) sebagai ilmu bumi politik.kemudian
dikembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik swedia, Rudolf Kjellen (
1864 – 1922 ) dan karl Haushofer (1869 –
1964 ).
Pandangan Ratzel
Frederich Ratzel pada akhir abad
ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara
adalah mirip organisme hidup.Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok
masyarakat politik (bangsa). Bangasa dan Negara terikat oleh hokum alam. Jika
bangsa bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus dilakukan
pemekaran ( ekspansi)
Pandangan Haushofer
Inti dari pandanganya ialah:
- suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak lepas dari hokum alam. Hanya bangsa unggul saja yang dapat
berkembang.
- kekuasaan imperium daratan yang kompak akan
mengejar kekuasaan imperium maritime unutk menguasai pengawasan di lautan.
- beberapa Negara besar di dunia akan tim-dan kan
menguasai Eropo, Afrika, dan Asia Barat ( yakni Jerman dan Italia ).
Sementara Jepang akan menguasai asia timur raya.
- Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan.
Geopolitik adalah landasan hidup dan mendapatkan ruang hidupnya.
Geopolitik
Bangsa Indonesia
Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia
berpijak pada paham kebangsaan ( nasionalisme ) yang membentuk suatu wawasan
kebangsaan dengan menolak Chauvisme.
- GEOSTRATEGI
Strategi adalah politk dalam
pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan
sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi pada hakikatnya merupakan suatu
seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman.
Hal – hal yang dalam geostrategi
erat kaitanya dalam posisi silang Indonesia sebagai berikut:
1.
geografi
2.
demografi
3.
ideology
4.
politik
5.
ekonomi
6.
social
7.
budaya
8.
hankam
2.3.3
PERKEMBANGAN WILAYAH INDONESIA DAN DASAR HUKUMNYA
- Sejak
17-08-1945
wilayah Negara Republik Indonesia
ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hidia Belanda berdasarkan ketentuan dalam
“teritorialle zee en maritieme ordonatie”
tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Menetapkan
wilayah laut territorial sejauh 3 mil dari garis pantai.
- Dari
Deklarasi Juanda ( 13 -12 – 1957) sampai dengan 17 – 02 – 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957
dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti ordonasi 1939
dengan tujuan sebagai berikut:
- Perwujudan bentuk wilayah Negara kesatuan
republic Indonesia yang utuh dan bulat.
- penentuan batas – batas wilayah Negara Indonesia
disesuaikan dengan asas kepulauan.
- pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih
menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi juanda kemudian dikukuhkan dengan undang –
undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 februari 1960. yang isinya laut territorial
diukur 12 mil dari titik – titik pulau terluar yagn saling dihubungkan.
- Dari 17
– 02 -1969 (Deklarasi landas Kontinen ) sampai sekarang.
Asas – asas pokok yang termuat
didalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut:
- sebagai sumber kekayaan alam yang terdapat dalam
landas kontinen Indonesia adalah milik ekslusif Negara RI.
- Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal
batas landas kontinen dengan Negara – Negara tetangga melalaui
perundingan.
- Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen
adalah suatu garis yang ditarik di tengah – tengah antara pulau terluar
Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
- Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta
status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara
diatasnya.
Hal tersebut dituangkan dalam Undang – Undang Nomer 1
tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia, disamping itu juga UU no. 1/1973
juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah serta
kekayaan alam dilandas kontinen dan masalah – masalah yang ditimbulkanya.
- Zona
Ekonomi Eksklusif
zona Ekonomi Eklusif adalah
zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona
tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan
berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di
atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul
dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada
kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi
negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Konsep dari ZEE telah jauh diletakan
di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive
Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB di tahun
berikutnya. Proposal Kenya menerima support aktif dari banyak Negara Asia dan
Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun
sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul
secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut
ZEE telah dimulai.
Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum
Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut.
Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar
anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu
menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi.
Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil
akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi
yang relatif kecil, di dalam area 200 mil yang diberikan menampilkan sekitar
90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan
10% simpanan mangan.
Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktifitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukm Laut sangat penting adanya.
Delimitasi dari ZEE;
Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktifitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukm Laut sangat penting adanya.
Delimitasi dari ZEE;
Batas luar.
Batas dalam ZEE adalah batas luar
dari laut territorial. Zona batas luas tidak boleh melebihi kelautan 200 mil
dari garis dasar dimana luas pantai territorial telah ditentukan. Kata-kata
dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil adalah batas maksimum dari ZEE,
sehingga jika ada suatu negara pantai yang menginginkan wilayahnya ZEE-nya
kurang dari itu, negara itu dapat mengajukannya. Di banyak daerah tentu saja
negara-negara pantai tidak akan memilih mengurangi wilayahnya ZEE kurang dari
200 mil, karena kehadiran wilayah ZEE negara tetangga. Kemudian timbul
pertanyaan mengapa luas 200 mil menjadi pilihan maksimum untuk ZEE. Alasannya
adalah berdasarkan sejarah dan politik : 200 mil tidak memiliki geographis
umum, ekologis dan biologis nyata. Pada awal UNCLOS zona yang paling banyak di
klaim oleh negara pantai adalah 200 mil, diklaim negara-negara amerika latin
dan Afrika. Lalu untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar ZEE maka
dipilihlah figur yang paling banyak mewakili klaim yang telah ada. Tetapi tetap
mengapa batas 200 mil dipilih sebagai batas luar jadi pertanyaan. Menurut Prof.
Hollick, figure 200 mil dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh
negara Chili. Awalnya negara Chili mengaku termotifasi pada keinginan untuk
melindungi operasi paus lepas pantainya. Industri paus hanya menginginka zona
seluas 50 mil, tapi disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan. Dan contoh yang
paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona diadopsi dari Deklarasi
Panama 1939. Zona ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya adalah 200
mil, padahal faktanya luasnya beranekaragam dan tidak lebih dari 300 mil.
Batasan.
Dalam banyak wilayah negara banyak
yang tidak bisa mengklaim 200 mil penuh, karena kehadiran negara tetangga, dan
itu menjadikan perlu menetapkan batasan ZEE dari negara-negara tetangga,
pembatasan ini diatur dalam hukum laut internasional.
Pulau-pulau
Pulau-pulau
Pada dasarnya semua teritori pulau
bisa menjadi ZEE. Namun, ada 3 kualifikasi yang harus dibuat untuk pernyataan
ini. Pertama, walau pulau-pulau normalnya bisa menjadi ZEE, artikel 121(3) dari
Konvensi
Hukum Laut mengatakan bahwa, " batu-batu yang tidak dapat membawa keuntungan dalam kehidupan manusia atau kehidupan ekonomi mereka, tidak boleh menjadi ZEE."
Hukum Laut mengatakan bahwa, " batu-batu yang tidak dapat membawa keuntungan dalam kehidupan manusia atau kehidupan ekonomi mereka, tidak boleh menjadi ZEE."
Wilayah yang tidak berdiri sendiri
Kualifikasi kedua berkaitan dengan
wilayah yang tidak meraih baik kemerdekaan sendiri atau pemerintahan mandiri lain
yang statusnya dikenal PBB, dan pada wilayah yang berada dalam dominasi
colonial. Resolusi III, diadopsi oleh UNCLOS III pada saat yang sama pada teks
Konvensi, menyatakan bahwa dalam kasus tersebut ketentuan yang berkaitan dengan
hak dan kewajiban berdasarkan Konvensi harus diimplementasikan untuk keuntungan
masyarakat wilayah tersebut, dengan pandangan untuk mempromosikan keamanan dan
perkembangan mereka.
Antartika
Akhirnya, ini harus dicatat bahwa
efek dari artikel IV dari Traktat Antartika 1959 nampaknya menunjukan ZEE tidak
dapat diklaim oleh wilayah yang berada di dalam area di mana traktat tersebut
dibuat, yang dinamakan sebagai area selatan dari Selatan 60 derajat.
2.4. UNSUR – UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
A. Wadah
.a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah
nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnyaterdapat gugusan ribuan pulau
yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena ituNusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairandidalamnya. Setelah bernegara
dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsaindonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatnkenegaraan dalam wujud
suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupanbermasyarakat adalah
lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografisnegara berada di
posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan SamudraHindia, dan
antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudanwilayah
Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya,
danpertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi
negara didasarkan pada UUD 1945 yangmenyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistempemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yangberbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang
dilaksanakan sepenuhnya olehMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem
pemerintahan, menganut sistempresidensial. Presiden memegang kekuasaan
bersadarkan UUD 1945. Indonesiaadalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara
kekuasaan
( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi
adalah kesadaran politik dan kesadaranbernegara yang harus dimiliki oleh
seluruh rakyat yang mencakup partai politik,golongan dan organisasi masyarakat,
kalangan pers seluruh aparatur negara. Yangdapat diwujudkan demokrasi yang
secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dansecara ideal berdasarkan dasar
filsafat pancasila.
B. Isi Wawasan Nusantara
B. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita sertatujuan nasional yang terdapat pada
pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasiyang berkembang di masyarakat maupun
cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebutdi atas, bangsa Indonesia harus
mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalamkebhinekaan dalam kehidupan
nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
b. Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam
perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara
yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti
satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya,
dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal
Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan
berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem
ekonomi kerakyatan
5. Satu kesatuan pertahanan dan
keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional
dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek
kehidupan nasional
C. Tata Laku
Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi
antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tatalaku tata laku batiniah dan
lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang
baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriahtercermin dalam tindakan ,
perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata lakulahiriah merupakan
kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputiperencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsaindonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dancinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggidalm segala aspek kehidupan nasional.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsaindonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dancinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggidalm segala aspek kehidupan nasional.
2.5. Implementasi wawasan nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi
pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada
kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai
berikut
1. Implementasi sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia
2. Implementasi dalam Pembangunan Nasional
a) Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b) PerwujudanKepulauan Nusantara
sebagai SatuKesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c) Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai SatuK esatuan SosialBudaya
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia
Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa
yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau
kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan
kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing
asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat
dinikmati.
d) Perwujudan Kepulauan Nusantara
Sebagai SatuKesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air
dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga
negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela
negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga
negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau
atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan
negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai
hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan
Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3) Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata
dari penerapan wawasan nusantara.
Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap laut bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap laut bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai
ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk
kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut
dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang
dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam
pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan
sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan
budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka
Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan
asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di
bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh
rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi
berbagai ancaman bangsa danmNegara.
3.Implementasi dalam kehidupan politik
3.Implementasi dalam kehidupan politik
adalah menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang
kuat, aspiratif, dan dapat dipercaya.
4. Implementasi dalam kehidupan ekonomi
adalah menciptakan tatanan ekonomi
yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
5.Implementasi dalam kehidupan sosial budaya
adalah menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Geopolitik secara umum dapat diartikan sebagai penentuan kebijaksanaan (politik yang berdasar kepada konstelasi (letak dan posisi) geografi yang ditempati oleh suatu bangsa.
2. Beberapa tokoh-tokoh pakar Geopolitik di dunia adalah:
- Frederich Ratzel ( abad XIX )
- Rudolf Kjellen ( Sarjana Politik Swedia )
- Karl Haushofer ( Sarjana Jerman )
- Sir Halford Mackinder (1861-1947 )
- Sir Walter Raleigh ( 1554-1618) dan Alfred Thyer
Mahan (1840-1914)
- W. Mitchel (1887-1896), A. Saversky (1894),
Giulio Douhet (1869-1930), dan John Frederik Charles Fuller (1876)
- Nicholas J. Spykman (1893-1943).
3. Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalisnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaanya dalam mencapai tujuan nasional.
4. Wawasan nusantara secara ilmiah dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang kesatuan yang meliputi:
a) Kesatuan Politik
b) Kesatuan
Ekonomi
c) Kesatuan
Sosial Budaya
d) Kesatuan
Hankam
5. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Bentuk dan susunan pemerintah daerah merupakan perangkat penyelenggara pemerintah di daerah dalam rangka pembangunan daerah.
3.2. Saran
- Konsep geopolitik ini hendaknya terus diterapkan
dan dikembangkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan Wawasan Nusantara yang
telah ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan
bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina
kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.
- Dalam penyusunan makalah ini kami yakin ada
kesalahan dalam pembuatannya, maka dari itu kami mengharapkan partisipasi
dari teman-teman semua untuk memberikan kritik dan saran atas makalah yang
telah kami buat, dan kami akan sangat merasa senang apabila teman
mahasiswa sekalian bisa mengkritik atau memberi saran guna memperbaiki
ketidak sempurnaan kami dalam membuat malalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Harun,Djaenuddin,dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Rifdan,dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Makassar: Ikatan dosen pendidikan Kewarganegaraan.
Soemiarno,S. 2006. Geopolitik Indonesia. Jayapura: disampaikan pada pelatihan nasional Dosen MPK PKN di Perguruan Tinggi, Jayapura.
Casino - Dr.MCD
BalasHapusPlay your favorite online 의왕 출장안마 slots and 평택 출장샵 casino 창원 출장마사지 games at Dr.Mcd! Online Slots. 영천 출장샵 The best casino games available are slots, blackjack, roulette and 여수 출장마사지 more.