Senin, 10 Desember 2012

MAKALAH GEOPOLITIK


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya akhirnya kami dari pihak penyusun dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan membahas Geopolitik Indonesia dalam bentuk makalah. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas yang diberikan oleh Bapak Dosen sebagai bahan pertimbangan nilai.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak lupa pula kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu khususnya dari rekan-rekan sekelompok kami sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik, walaupun ada beberapa hambatan yang kami alami dalam penyusunan makalah ini. Namun, berkat motivasi yang disertai kerja keras dan bantuan dari berbagai pihak akhirnya dapat teratasi.
Semoga makalah ini, dapat bermanfaat dan menjadi sumber pengetahuan bagi pembaca. Dan apabila dalam pembuatan makalah ini terdapat kekurangan kiranya pembaca dapat memakluminya. Akhir kata dengan kerendahan hati, kritik dan saran sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini. Sekian dan terima kasih.

Bukit Indah, 25 Juni 2012

Penyusun



DAFTAR ISI






BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG


Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu Negara dalam hubunganya dengan alam,kehidupan manusia manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba tuhan mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah tuhan dengan  sang pencipta dengan ketulusan. Adapaun sebagai wakil tuhan dibumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik – baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan hibungan manusia dengan mahluk lainya. Bangsa Indonesia sebagai umat religius dengan sendirinya harus berperan sesuai dengan kedudukan tersebut.
            Untuk lebih dalam mengenai tiga hubungan tersebut kelompok kami bertugas untuk menyampaikan materi yang erat kaitanya dengan tiga hal tersebut. Dalam materi ini kami akan membahas tentang Geopolitik Indonesia.

1.2 TUJUAN PENULISAN

            Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, kelompok kami berharap makalah ini berguna bagi pembaca dan bagi kami sendiri.

1.3 RUMUSAN MASALAH

            Adapun hal – hal yang ingin kami bahas dalam makalah ini antara lain:
  1. apa pengertian Geopolitik?
  2. Apa pengertian wawasan Nusantara?
  3. Faktor – factor yang mempengaruhi wawasan nusantara

BAB 2
PEMBAHASAN


2.1 PENGETIAN GEOPOLITIK

            Geopolitik diartikan sebagai system politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik ( kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah territorial dalam arti luas ) suatu negara, apabila dilaksanakan akan berhasil akan berdampak langsung ataupun tidak langsung pada system politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi social ( hokum geografi ), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik tgeografi suatu negara.
            Geopolitik terdiri dari dua suku kata yaitu “geo” dan “politik”. Yang artinya “geo” planet/bumi dan tata ruang alam yang terdapat pada bumi dan isinya, sedangkan “politik” selalu berhubungan dengan kekuasaan pemerintahan. (Preston E. James )

2.2 PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

           
            Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjuan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara” berarti diapit di atara dua hal. Nusantara dipakai untuk menggambarkan letak geografis Indonesia yang terdiri banyak pulau dan diapit samudra pasifik dan samudra Indonesia dan terletak di antara benua Asia dan Australia.
            Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkunganya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita – cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
-Kesatuan Politik
-Kesatuan Ekonomi
-Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan

2.3 FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAWASAN NUSANTARA


2.3.1 WILAYAH ( GEOGRAFI )
            Adapun meliputi hal – hal sebagai berikut
a. Asas kepulauan ( archipelagic Principle )
            Berasal dari bahasa Italia yaitu “ archi yang berarti terpenting, terutama, dan “ pelagos” adalah laut, berarti archipelago  artinya ialah lautan terpenting.
            Asas archipelagi mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tersebut dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsure perairan atau lautan antara pulau berfungsi sebagai penghubung bukan sebagai pemisah. ( the Indian Archipelago )



b. Kepulauan Indonesia
            Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belaanda dinamakan Nederlandsch Oost Indische archipelago, itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia.

c. konsepsi tentang wilayah kelautan
            Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi ( pemikiran ) sebagai berikut.
  1. res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tiadak ada yang memiliki
  2. res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing – masing Negara.
3.      mare Liberum, menyatakan bahwa eilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4.      Mare Clausum ( the right and dominion of the sea , hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat ( kira –kira 3 mil )
5.      Archipelagic State Pinciples ( asas Negara Kepulauan ) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hokum laut.

d. karakteristik wilayah nusantara
            Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan Samudra hindia, terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama 6.044 buah. Kepulauan tersebut terletak pada batas – batas astronomi sebagai berikut:
Utara : +- 6o 08 ‘ LU
Selatan: +- 11o 15’ LS
Barat : +- 94o 45’ BT
Timur: +- 141o 05 BT
            Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2. Terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan dan sisanya adalah perairan. Artinya luas perairan lebih luas daripada luas daratan.

            2.3.2        GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI
  1. GEOPOLITIK
            Asal istilah
            Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel ( 1844-1904) sebagai ilmu bumi politik.kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik swedia, Rudolf Kjellen ( 1864 – 1922 ) dan karl  Haushofer (1869 – 1964 ).
            Pandangan Ratzel
            Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme hidup.Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangasa dan Negara terikat oleh hokum alam. Jika bangsa bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus dilakukan pemekaran ( ekspansi)
            Pandangan Haushofer
            Inti dari pandanganya ialah:
  1. suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak lepas dari hokum alam. Hanya bangsa unggul saja yang dapat berkembang.
  2. kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mengejar kekuasaan imperium maritime unutk menguasai pengawasan di lautan.
  3. beberapa Negara besar di dunia akan tim-dan kan menguasai Eropo, Afrika, dan Asia Barat ( yakni Jerman dan Italia ). Sementara Jepang akan menguasai asia timur raya.
  4. Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Geopolitik adalah landasan hidup dan mendapatkan ruang hidupnya.
Geopolitik Bangsa Indonesia
Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan ( nasionalisme ) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak Chauvisme.
  1. GEOSTRATEGI
Strategi adalah politk dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman.
Hal – hal yang dalam geostrategi erat kaitanya dalam posisi silang Indonesia sebagai berikut:
                        1.      geografi
                        2.      demografi
                        3.      ideology
                        4.      politik
                        5.      ekonomi
                        6.      social
                        7.      budaya
                        8.      hankam

            2.3.3        PERKEMBANGAN WILAYAH INDONESIA DAN DASAR HUKUMNYA
  1. Sejak 17-08-1945
            wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hidia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “teritorialle zee en maritieme ordonatie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Menetapkan wilayah laut territorial sejauh 3 mil dari garis pantai.

  1. Dari Deklarasi Juanda ( 13 -12 – 1957) sampai dengan 17 – 02 – 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti ordonasi 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
  1. Perwujudan bentuk wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang utuh dan bulat.
  2. penentuan batas – batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas kepulauan.
  3. pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi juanda kemudian dikukuhkan dengan undang – undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 februari 1960. yang isinya laut territorial diukur 12 mil dari titik – titik pulau terluar yagn saling dihubungkan.
  1. Dari 17 – 02 -1969 (Deklarasi landas Kontinen ) sampai sekarang.
Asas – asas pokok yang termuat didalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut:
  1. sebagai sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik ekslusif Negara RI.
  2. Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal batas landas kontinen dengan Negara – Negara tetangga melalaui perundingan.
  3. Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah – tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
  4. Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Hal tersebut dituangkan dalam Undang – Undang Nomer 1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia, disamping itu juga UU no. 1/1973 juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah serta kekayaan alam dilandas kontinen dan masalah – masalah yang ditimbulkanya.
  1. Zona Ekonomi Eksklusif
zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Konsep dari ZEE telah jauh diletakan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB di tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima support aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.

Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi.
 Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.

Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktifitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukm Laut sangat penting adanya.
Delimitasi dari ZEE;

Batas luar.
Batas dalam ZEE adalah batas luar dari laut territorial. Zona batas luas tidak boleh melebihi kelautan 200 mil dari garis dasar dimana luas pantai territorial telah ditentukan. Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil adalah batas maksimum dari ZEE, sehingga jika ada suatu negara pantai yang menginginkan wilayahnya ZEE-nya kurang dari itu, negara itu dapat mengajukannya. Di banyak daerah tentu saja negara-negara pantai tidak akan memilih mengurangi wilayahnya ZEE kurang dari 200 mil, karena kehadiran wilayah ZEE negara tetangga. Kemudian timbul pertanyaan mengapa luas 200 mil menjadi pilihan maksimum untuk ZEE. Alasannya adalah berdasarkan sejarah dan politik : 200 mil tidak memiliki geographis umum, ekologis dan biologis nyata. Pada awal UNCLOS zona yang paling banyak di klaim oleh negara pantai adalah 200 mil, diklaim negara-negara amerika latin dan Afrika. Lalu untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar ZEE maka dipilihlah figur yang paling banyak mewakili klaim yang telah ada. Tetapi tetap mengapa batas 200 mil dipilih sebagai batas luar jadi pertanyaan. Menurut Prof. Hollick, figure 200 mil dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh negara Chili. Awalnya negara Chili mengaku termotifasi pada keinginan untuk melindungi operasi paus lepas pantainya. Industri paus hanya menginginka zona seluas 50 mil, tapi disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan. Dan contoh yang paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona diadopsi dari Deklarasi Panama 1939. Zona ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya adalah 200 mil, padahal faktanya luasnya beranekaragam dan tidak lebih dari 300 mil.

Batasan.
Dalam banyak wilayah negara banyak yang tidak bisa mengklaim 200 mil penuh, karena kehadiran negara tetangga, dan itu menjadikan perlu menetapkan batasan ZEE dari negara-negara tetangga, pembatasan ini diatur dalam hukum laut internasional.

Pulau-pulau
Pada dasarnya semua teritori pulau bisa menjadi ZEE. Namun, ada 3 kualifikasi yang harus dibuat untuk pernyataan ini. Pertama, walau pulau-pulau normalnya bisa menjadi ZEE, artikel 121(3) dari Konvensi

Hukum Laut mengatakan bahwa, " batu-batu yang tidak dapat membawa keuntungan dalam kehidupan manusia atau kehidupan ekonomi mereka, tidak boleh menjadi ZEE."

Wilayah yang tidak berdiri sendiri
Kualifikasi kedua berkaitan dengan wilayah yang tidak meraih baik kemerdekaan sendiri atau pemerintahan mandiri lain yang statusnya dikenal PBB, dan pada wilayah yang berada dalam dominasi colonial. Resolusi III, diadopsi oleh UNCLOS III pada saat yang sama pada teks Konvensi, menyatakan bahwa dalam kasus tersebut ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban berdasarkan Konvensi harus diimplementasikan untuk keuntungan masyarakat wilayah tersebut, dengan pandangan untuk mempromosikan keamanan dan perkembangan mereka.

Antartika
Akhirnya, ini harus dicatat bahwa efek dari artikel IV dari Traktat Antartika 1959 nampaknya menunjukan ZEE tidak dapat diklaim oleh wilayah yang berada di dalam area di mana traktat tersebut dibuat, yang dinamakan sebagai area selatan dari Selatan 60 derajat.


2.4. UNSUR – UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
A. Wadah

.a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnyaterdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena ituNusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairandidalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsaindonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatnkenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupanbermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografisnegara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan SamudraHindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudanwilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, danpertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yangmenyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistempemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yangberbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya olehMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistempresidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesiaadalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan
( Machtsstaat ).

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaranbernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik,golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yangdapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dansecara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

B. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita sertatujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasiyang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebutdi atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalamkebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :

a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional

C. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tatalaku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriahtercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata lakulahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputiperencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsaindonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dancinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggidalm segala aspek kehidupan nasional.


2.5. Implementasi wawasan nusantara

Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut
1. Implementasi sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia

2. Implementasi dalam Pembangunan Nasional
a) Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b) PerwujudanKepulauan Nusantara sebagai SatuKesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.

2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.

3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c) Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai SatuK esatuan SosialBudaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d) Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai SatuKesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3) Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara.
Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap
laut bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa danmNegara.
3.Implementasi dalam kehidupan politik
adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan dapat dipercaya.
4. Implementasi dalam kehidupan ekonomi
adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
5.Implementasi dalam kehidupan sosial budaya
adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.




BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan


1. Geopolitik secara umum dapat diartikan sebagai penentuan kebijaksanaan (politik yang berdasar kepada konstelasi (letak dan posisi) geografi yang ditempati oleh suatu bangsa.

2. Beberapa tokoh-tokoh pakar Geopolitik di dunia adalah:
  1. Frederich Ratzel ( abad XIX )
  2. Rudolf Kjellen ( Sarjana Politik Swedia )
  3. Karl Haushofer ( Sarjana Jerman )
  4. Sir Halford Mackinder (1861-1947 )
  5. Sir Walter Raleigh ( 1554-1618) dan Alfred Thyer Mahan (1840-1914)
  6. W. Mitchel (1887-1896), A. Saversky (1894), Giulio Douhet (1869-1930), dan John Frederik Charles Fuller (1876)
  7. Nicholas J. Spykman (1893-1943).

3. Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalisnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaanya dalam mencapai tujuan nasional.


4. Wawasan nusantara secara ilmiah dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang kesatuan yang meliputi:

a) Kesatuan Politik
b) Kesatuan Ekonomi
c) Kesatuan Sosial Budaya
d) Kesatuan Hankam

5. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

6. Bentuk dan susunan pemerintah daerah merupakan perangkat penyelenggara pemerintah di daerah dalam rangka pembangunan daerah.


3.2.  Saran

  1. Konsep geopolitik ini hendaknya terus diterapkan dan dikembangkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan Wawasan Nusantara yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.

  1. Dalam penyusunan makalah ini kami yakin ada kesalahan dalam pembuatannya, maka dari itu kami mengharapkan partisipasi dari teman-teman semua untuk memberikan kritik dan saran atas makalah yang telah kami buat, dan kami akan sangat merasa senang apabila teman mahasiswa sekalian bisa mengkritik atau memberi saran guna memperbaiki ketidak sempurnaan kami dalam membuat malalah ini.






DAFTAR PUSTAKA


Harun,Djaenuddin,dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional

Rifdan,dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Makassar: Ikatan dosen pendidikan Kewarganegaraan.

Soemiarno,S. 2006. Geopolitik Indonesia. Jayapura: disampaikan pada pelatihan nasional Dosen MPK PKN di Perguruan Tinggi, Jayapura.