Senin, 10 Desember 2012

HUKUM LAUT MAKALAH




BAB II
PEMBAHASAN

2.1. pengertian hukum laut

•hukum laut menurut dr. wirjono prodjodikoro SH aialah meliputi segala peraturan hokum yang ada hubungan dengan laut.
• Hukum laut menurut Mr. w. L. P. A molengraaff, Mr. H. F. A vollmar dan Mr. F.G scheltema adalah peraturan-peraturan hokum yang ada hubungannya dengan pelayaran kapal di laut dan keistimewa mengenai pengangkutan orang atau barang dengan kapal laut.

2.2. Sejarah hukum laut secara nasional

Negara Indonesia merupakan salah satu anggota pada konferensi kodifikasi yang diselenggarakan oleh volkenbond dalam tahun 1930 di den Haag ternyata bahwa dari 37 negara peserta hanya terdapat 9 negara yang mempertahankan 3 mil limit sedangkan sebagian besar Negara peserta menggangap 3 mil itu tidak cukup lebar kegagalan untuk mencapai kata sepakat tentang lebar laut teritorial yang unform inilah yang menyebabkan kandasnya usaha liga bangsa-bangsa untuk mengadakan kodifikasi hokum laut mengenai penguasaan laut.
Suatu keberatan besar bagi bangsa Indonesia karna cara tersebut kurang atau sama sekali tidak memperhatikan sifat khusus dari pada inndonesia sebagai suatu Negara kepulauan (archipelago). Menurut cara pengukuran laut territorial yang klassik yaitu dihitung dari base-line yang berupa garis air rendah secara teoritis setiap dari tiga ribu (3000) pulau di Indonesia itu mempunyai laut teritorialnya sendiri, dapatlah dibayangkan bahwa keadaan demikian sangat menyukarkan pelaksanaan tugas pengawasan laut dengan sempurna karena susunan daerah yang harus diawasi. Demikian ruwet kantong-kntong berupa laut bebas di tengah-tengah dan diantara bagian darat (pulau) dari wilayah Negara Indonesia ini menempatkan petugas dalam keadaan yang sulit karena mereka harus memperhatikan setiap waktu
            Berdasarkan pertimbangan –pertimbangan diatas perlu dicari pemecahan persoalan yang berpokok pada pendirian, bahwa kepulauan Indonesia itu merupakan satu kesatuan (unit) dan bahwa lautan diantara pulau-pulau kita itu merupakan satu bagian yang tidak dapat dilepaskan dari bagian darat (pulau-pulau) Negara kita. Perkataan “tanah air” dalam bahasa Indonesia cukup menjadi bukti bahwa pendirian itu secara atau tidak sudah meresap pada pikiran rakyat itu. Berdasarkan pendirian ini maka lautan territorial harus terletak sepanjang garis yang menghubungkan titik ujung terluar dari pada kepulauan Indonesia.

Keputusan mahkamah internasioanal tahun 1951 :
Cara penentuan laut territorial di sekeliling kepulauan Indonesia menurut cara yang kita perbincangkan sekarang mau tidak mau akan mengambil sebagai suatu garis dasar (base line) suatu garis lurus yang menghubungkan titik yang terluar dari pada kepulauan Indonesia. Cara penarikan “straight base line from point to point” ini mendapat pengakuan dalam hokum internasional dengan keputusan mahkamah dalam anglo Norwegia Fisheries case pada tanggal 18 desember 1951.
Cara penenetuan base-line yang di tetap kan dalam royalnorwegia degree dari tanggal 12 juli ini di benarkan oleh mahkamah yang menyatakan “that the base- lines fixed by the said degree were not contary to international law .
Sangat menarik adalah sebab yang mendorong mahkamah internasional untuk mengambil keputusan itu katanya disebabkan oleh “ geographical realities “ dan juga di pengaruhi oleh economic interes ”.walaupun keadaan gegrafis Indonesia berlainan yakni garis-garis yang menghubungkan titik ujung akan jauh lebih panjang dari pada garis terpanjang yang diketengahkan dalam pertikaian antara inggris dan norwegia itu (44 mil). Namun kadaan Indonesia sebagai suatu pulau cukup unik untuk dapat membenarkan cara penentuan garis pangkal ( base line) yang serupa. Yang penting dalam Anglo Norwegia Fisheries case ini adalah bahwa suatu cara penarikan garis pangkal yang lain dari pada cara yang klasik (yaitu menurut garis air rendah) telah mendapat pengakuan dari Mahkamah ineternasional. Jadi, yang kita lakukan adalah peninjauan kembali dari pada base line (garis pangkal) yang disesuaikan dengan keadaan Indonesia sebagai suatu kepulauan.
Selanjutnya pendirian delagasi ditentukan pula oleh deklarasi pemerintah pada tanggal 13 desember 1957 mengenai wilayah perairan Indonesia harus diusahakan dan diperjuangkan oleh delegasi supaya konferensi di jenewa menerima tambahan satu artikel yang mengatur soal laut teritorial di sekitar kepulauan sebagai suatu kesatuan (unit). Sebagi konsekuensi dari pada deklarasi pemerintah Ri tanggal 13 desember 1957 harus pula diperjuangkan agar konperensi jangan sampai menentukan suatu limit maximum bagi panjangnya “straight base-line from point to point”. Demikian pila sesuai dengan deklarasi pemerintah tanggal 13 desember 1957 harus diperjuangkan agar laut territorial dapat ditentukan menjadi 12 mil.

2.3. Sejarah perkembangan hukum laut internasional

Semenjak berakhirnya perang dunia ke II, hokum laut merupakan cabang hokum internasional telah mengalami perubahan-perubahan yang mendalam dan bahkan dapat dikatakan telah mengalami revolusi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Bila dulu hukum laut pada pokoknya hanya mengurus kegiatan-kegiatan diatas permukaan laut. Tetapi dewasa ini perhatian juga telah diarahkan pada dasar laut dan kekayaan mineral yang terkandung didalamnya. Hokum laut yang dulunya bersifat un dimensional sekarang telah berubah menjadi plu dimensional yang sekaligus merombak filosofi dan konsepsi hokum laut dimasa lalu.
Memang konferensi PBB 1 tentang hokum laut tahun 1958 di jenewa, UNITED NATIONS CONFERENCE ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) berhasil mengeluarkan konvensi, namun masih banyak lagi masalah hokum yang belum diselesaikan sedangkan ilmu pengetahuaan dan teknologi berkembang dengan pesat. Konvensi-konvensi pada tahun 1958 bukan saja belum mengatur semua persoalan tetapi ketentuan –ketentuan yang adapun dalam waktu yang pendek tidak lagi memadai dan telah ditinggalkan perkembangan teknologi. Disamping itu Negara-negara yang lahir susudah tahun 1958 yang jumlahnya sedikit dan yang tidak ikut merumuskan konvens-konvensi tersebut menuntut agar dibuatnya ketentuan-ketentuan baru dan merubah ketentuan yang tidak sesuai.
Demikian untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang ada dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi dan menampung masalah-masalah yang dating kemudian. Majelis umum PBB tahun 1976 membentuk suatu badan yang bernama UNETED NATIONS seabed committee, siding-sidang komite ini kemudian dilanjutkan dengan konferennsi hokum laut III (UNCLOS) yang siding pertamanya diadakan di new York bulan September tahun 1973 dan yang 9 tahun kemudian berakhir dengan penandatanganan konvensi PBB tentang hokum laut pada tanggal 10 desember 1982 di montage bay , jamaica
Pada masa kuno,Ø kebutuhan pengaturan di bidang hukum laut “internasional” mulai muncul ketika bangsa-bangsa mulai memanfaatkan laut sebagai sarana transportasi. Perkembangan Hukum Laut Internasional pada masaØ modern dianggap dimulai pada abad XVII melalui karya Hugo Grotius yang berjudul “Mare Liberum.”
“Mare Liberum” merupakan tulisan yangØ dibuat oleh Grotius untuk mendukung klaim VOC terhadap perairan Hindia Belanda yang sebelumnya diklaim oleh Portugis dengan konsep “Mare Clausum.” Namun sebagian pemegang saham kurang setuju denganØ penggunaan kekerasan tanpa kewenangan yang menyertai perampasan “Santa Catarina”. Setelah muncul kontroversi, VOC meminta Hugo GrotiusØ untuk menyusun argumentasi mendukung perampasan Santa Catarina. Grotius membenarkan perampasan terhadap kapal Portugis berdasarkan konsep “Mare Liberum” : Laut adalah wilayah yang bebas dipergunakan oleh bangsa manapun, tidak bisa dimonopoli oleh suatu negara.Monopoli Portugis di lautan Hindia bertentangan dengan “prinsip keadilan alamiah.”
Konsep “Mare Liberum” kemudian ditentang oleh Inggris yang saat itu sedang bersaing dengan Belanda untuk menguasai lautan. Inggris kembali menegaskan konsep “Mare Clausum.” Menurut konsep “Mare Clausum”, laut adalah wilayah yang dapat dimiliki sebagaimana wilayah darat.
Dalam praktik, negara-negara mengambil jalan tengah: ada bagian laut yang bisa dimiliki dan ada bagian laut lepas. Salah satu gagasan tentang kepemilikan laut didasarkan pada kemampuan penguasaan efektif oleh negara pantai berdasarkan jangkauan tembakan meriam (ketika itu) dari darat, yakni selebar 3 mil.
Sejak saat itu, negara-negara mulai mengembangkan Hukum Internasional Kebiasaan di dalam pemanfaatan laut.

 Upaya kodifikasi:
·         International Law Association (1873)
·         Institute of International Law (1873)
·         Harvard Law School
·         Liga Bangsa-bangsa / LBB (1930)
·         PBB à International Law Commission : UNCLOS 1958, UNCLOS 1960, UNCLOS 1982.

2.4. Perkembangan-perkembangan yang timbul sejak tahun 1949 sampai dengan Konvensi   Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982 tentang Hukum Laut

Pada sesi pertama, pada tahun 1949, Komisi Hukum Internasional dipilih kedua rezim perairan teritorial dan bahwa dari laut lepas sebagai topik untuk kodifikasi. Komisi menunjuk Mr François, sebagai Pelapor Khusus untuk topik laut lepas pada tahun 1949, dan kemudian diperpanjang mandatnya untuk memasukkan juga topik laut teritorial. Topik-topik yang dianggap oleh Komisi pada kedua untuk sesi kedelapan, 1950-1956 masing-masing, atas dasar laporan dari informasi, Pelapor Khusus yang disediakan oleh Pemerintah dan Organisasi Internasional, serta dokumen yang disiapkan oleh Sekretariat. Draft final berkaitan dengan landas kontinen, perikanan dan zona tambahan yang diajukan oleh Komisi kepada Majelis Umum pada sidang kelima, pada tahun 1953. Pada tahun 1956, Komisi mengadopsi laporan akhir pada laut teritorial. Pada sesi yang sama, semua artikel draft mengenai hukum laut yang dimasukkan dalam tubuh sistematis tunggal untuk membentuk draft akhir pada hukum laut.
Setelah pembahasan laporan dari Komisi Hukum Internasional pada karya sesi kedelapan (A/CN.4/104), Majelis Umum mengadopsi Resolusi 1105 (XI) dari 21 Februari 1957, oleh yang memutuskan untuk mengadakan Amerika Konferensi PBB tentang Hukum Laut di Jenewa dari 24 Februari-27 April 1958. Delapan puluh enam negara berpartisipasi dalam konferensi.
Sesuai dengan resolusi di atas, amanat Konferensi adalah untuk menguji hukum laut, dengan mempertimbangkan tidak hanya dari hukum tetapi juga dari, teknis biologis, aspek ekonomi dan politik dari masalah, dan untuk mewujudkan Hasil kerja dalam satu atau lebih konvensi atau instrumen lain yang sesuai.
Empat konvensi terpisah diadopsi oleh Konferensi pada tanggal 29 April 1958 dan dibuka untuk ditandatangani sampai dengan 31 Oktober 1958, dan setelah itu dibuka untuk aksesi oleh semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta negara lain dan badan-badan khusus diundang oleh Majelis Umum untuk menjadi pihak kepada: Konvensi tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan (mulai berlaku pada tanggal 10 September 1964), sedangkan Konvensi tentang High Seas (mulai berlaku pada tanggal 30 September 1962), sedangkan Konvensi tentang Perikanan dan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Laut Tinggi (mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1966), dan Konvensi tentang Landas Kontinen (mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1964). Selain itu, Protokol Opsional dari Signature Mengenai Penyelesaian Sengketa Wajib diadopsi, yang mulai berlaku pada tanggal 30 September 1962.
Sebuah konferensi kedua diadakan pada tahun 1960 untuk mempertimbangkan topik yang belum disepakati pada Konferensi 1958. Sebuah konferensi ketiga diselenggarakan 1973-1982, sehingga penerapan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, yang telah diganti, bagi mereka pesta-negara itu, empat konvensi yang diadopsi pada tahun 1958.

2.5 Hukum laut menurut renzim yang dibentuik oleh konvensi PBB tanggal 10 Desember   1982.

            Konvensi dibuka untuk ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika. Ini menandai puncak dari lebih dari 14 tahun kerja yang melibatkan partisipasi lebih dari 150 negara yang mewakili semua wilayah dunia, semua sistem hukum dan politik dan spektrum pembangunan sosial / ekonomi. Pada saat adopsi, Konvensi diwujudkan dalam satu aturan alat musik tradisional untuk penggunaan lautan dan pada saat yang sama memperkenalkan konsep-konsep hukum baru dan rezim dan ditujukan keprihatinan baru. Konvensi ini juga menyediakan kerangka kerja untuk pengembangan lebih lanjut dari daerah tertentu dari hukum laut.
            Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu :
a. zona Laut Teritorial
b. zona Landas kontinen
c. zona Ekonomi Eksklusif

a.      Zona Laut Teritorial
            Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
            Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung­ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Th.1960.
b.      Zona landas kontinen
            Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969
Pada hakekatnya rezim landas kontinen lahir melalui pernyataan-pernyataan unilateral dan kadang melalui jalan konvensional.selanjutnya konferensi jenewa 1958 membuat ketentuan mengenai dasar laut tersebut yang kemudian disempurnakan dalam konvensi.setelah tahun 1958 banyak negara yang mengeluarkan undang-undang tentang landas kontinen dan membuat perjajian yang didasarkan atas ketetuan yang terdapat dalam konvensi jenewa tersebut. Termasuk Indonesia yaitu Undang-Undang nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Konvensi jenewa 1958 tentang landas kontinen berhasil untuk menentukan secara umum,rezim yang sam mengenai landas kontinen.konvensi yang hanya berisikan 15 pasal tersebut mulai berlaku sejak 10 Juni 1964 setelah ratifikasi ke-22 oleh Inggris.
Pasal 1 konvensi jenewa menyatakan bahwa yang dimaksud dengan landas kontinen adalah :
Dasar dan lapisan tanah dibawah laut yang berbatasan dengan pantai tetapi berada diluar daerah laut wilayah sampai kedalaman 200-350 meter atau daerah yang lebih dalam lagi dimana dalam airnya memungkinkan eksploitasi sumber-suumber daya alam di daerah tersebut.
Dasar dan lapisan tanah di bawah laut seperti di atas yang berbatasan dengan pantai kepulauan.
Dalam hal ini, konvensi jenewa tidak lagi memasukkan landas kontinen yang berada di bawah laut wilayah karena secara otomatis landas kontinen tersebut berada sepenuhnya di bawah kedaulatan negara pantai seperti kedaulatannya terhadap laut wilayah itu sendiri.jadi konvensi hanya mengatur landas kontinen diluar laut wilayah sampai kedalaman 200 meter atau lebih.
Sebuah negara bisa menetapkan landas kontinennya secara maksimal yaitu 350 mil apabila mempunyai teknologi yang canggih untuk melakukan eksploitasi dan eksplorasi terhadap jarak 350 mil tersebut. Cara mengklaim landas kontinen yaitu dengan cara mengklaim, kemudian membuat perjajian dengan negara tetangga. Ketika perjajian sudah disetujui maka kemudian di depositkan atau disimpan di sekjen PBB.

    c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
            Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Berdasarkan undang-undang dasar Republlik Indonesia nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menyebutkan bahwa :
“Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia”.
Konsep dari ZEE telah jauh diletakan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada        Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB di tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima support aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.
Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi.
Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktifitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut sangat penting adanya.
Hak berdaulat, kewajiban yurisdiksi dan hak-hak lain di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Hal ini di atur dalam Bab III pasal 4 UU no.5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang menyebutkan bahwa :
1)      Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan melaksanakan :
a.       Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin;
b.      Yurisdiksi yang berhubungan dengan :
1.      Pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya;
2.       Penelitian ilmiah mengenai kelautan;
3.      Perlindungan dan pelestarian lingkungan taut;
c. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.
2)      Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hakhak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku-
3)      Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan    internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
Hak berdaulat Indonesia yang dimaksud oleh undang-undang ini tidak sama atau tidak dapat disamakan dengan kedaulatan penuh yang dimiliki dan dilaksanakan oleh Indonesia atas laut wilayah, perairan Nusantara dan perairan pedalaman Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas maka sanksi-sanksi yang diancam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berbeda dengan sanksi-sanksi yang diancam di perairan yang berada dibawah kedaulatan Republik Indonesia tersebut.
Batas luar dan  Lebarnya zona ekonomi eksklusif
Angka yang dikemukakan mengenai lebarnya zona ekonomi eksklusif adalah 200 mil atau 370,4 km. kelihatannya angka ini tidak menimbulkan kesukaran dan dapat diterima oleh negara-negara berkembang dan negara-negara maju.semenjak dikemukakannya gagasan zona ekonomi, angka 200 mil dari garis pangkal sudah menjadi pegangan.sekiranya lebar laut wilayah 12 mil sudah diterima, seperti kenyataannya sekarang ini, sebenarnya lebar zona ekonomi eksklusif adalah 200-12 = 188 mil. Sebagaimana telah dikemukakan hak-hak negara pantai atas kedua laut tersebut berbeda yaitu kedaulatan penuh atas laut wilayah(teritorial) dan hak-hak berdaulat atas zona ekonomi untuk tujuan eksploitasi sumber kekayaan yang terdapat di daerah laut tersebut.
Batas dalam ZEE adalah batas luar dari laut territorial. Zona batas luas tidak boleh melebihi kelautan 200 mil dari garis dasar dimana luas pantai territorial telah ditentukan. Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil adalah batas maksimum dari ZEE, sehingga jika ada suatu negara pantai yang menginginkan wilayahnya ZEE-nya kurang dari itu, negara itu dapat mengajukannya. Di banyak daerah tentu saja negara-negara pantai tidak akan memilih mengurangi wilayah ZEEnya kurang dari 200 mil, karena kehadiran wilayah ZEE negara tetangga. Kemudian timbul pertanyaan mengapa luas 200 mil menjadi pilihan maksimum untuk ZEE. Alasannya adalah berdasarkan sejarah dan politik : 200 mil tidak memiliki geographis umum, ekologis dan biologis nyata. Pada awal UNCLOS zona yang paling banyak di klaim oleh negara pantai adalah 200 mil, diklaim negara-negara amerika latin dan Afrika. Lalu untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar ZEE maka dipilihlah figur yang paling banyak mewakili klaim yang telah ada. Tetapi tetap mengapa batas 200 mil dipilih sebagai batas luar jadi pertanyaan. Menurut Prof. Hollick, figure 200 mil dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh negara Chili. Awalnya negara Chili mengaku termotifasi pada keinginan untuk melindungi operasi paus lepas pantainya. Industri paus hanya menginginkan zona seluas 50 mil, tapi disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan. Dan contoh yang paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona adalah diadopsi dari Deklarasi Panama 1939. Zona ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya adalah 200 mil, padahal faktanya luasnya beranekaragam dan tidak lebih dari 300 mil.

Delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif
Mengingat ZEE yang merupakan zona baru,dalam penerapannya oleh negara-negara menimbulkan situasi bahwa  negara-negara yang berhadapan atau berdampingan yang jarak pantainya kurang dari 200 mil laut harus melakukan suatu delimitasi (batasan) ZEE satu sama lain.seperti halnya delimitasi batas landas kontinen,prinsip hukum delimitasi ZEE diatur dalam pasal 74 konvensi hukum laut 1982.rumusan pasal ini secara mutatis mutandis sama dengan pasal 83 tentang delimitasi landas kontinen.
Sebelum zona ini lahir, negara-negara pada umumnya mengenal konsepsi zona perikanan sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian batas zona perikanan pula.perjanjian batas ZEE antar negara berdasarkan konvensi hukum laut 1982 masih belum begitu banyak.Indonesia baru menetapkan perjanjian ZEE hanya dengan australia melalui perjajian antara pemerintah republik Indonesia dengan pemerintah Australia tentang penetapan batas Zona Ekonomi Ekssklusif dan batas-batas dasar laut tertentu yang ditandatangani di Perth, pada tanggal 14 Maret 1997. Indonesia masih harus membuat perjanjian ZEE dengan seluruh negara yang berbatasan laut dengan Indonesia kecuali Australia.

LAUT LEPAS (high seas)
Sudah merupakan suatu hukum kebiasaan bahwa laut itu di bagi atas beberapa zona, dan zona yang paling jauh dari pantai dinamakan laut lepas. Berdasarkan pasal 86 konvensi PBB tentang hukum laut menyatakan bahwa laut lepas merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonoi eksklusif, dalam laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu negara, atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan. Jadi sesuai definisi ini laut lepas terletak di bagian luar zona ekonomi eksklusif.adapun prinsip hukum yang mengatur rezim dilaut lepas adalah prinisip kebebasan.. oleh karena itu pada dulunya negara-negara anglo-saxon menamai laut lepas itu open sea. Namun demikian prinsip kebebasan ini harus pula dilengkapi dengan tindakan-tindakn pengawasan, kerena kebebasan tanpa pengawasan dapat mengacau kebebasan itu sendiri.

 prisip kebebasan di laut lepas :
Secara umum dan sesuai dengan pasal 87 konvensi, kebebasan dilaut lepas berarti bahwa laut lepas dapat digunakan oleh negara manapun. Menurut pasal 87 konvensi tersebut diatas kebebasan-kebebasan tersebut antara lain :

  1. kebebasan berlayar,
  2. kebebasan penerbangan,
  3. kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut, dengan mematuhi ketentuan-ketentuan bab VI konvensi,
  4. kebebasan untuk membangun pulau buatan dan instalasi-instalasi lainnya yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional dengan tunduk kepada babVI,
  5. kebebasan menangkap ikan dengan tunduk pada persyaratan yang tercantum dalam sub bab II,
  6. kebebasan riset ilmiah, dengan tunduk pada bab VI dan bab XIII.
            Kebebasan ini berarti juga bahwa tidak satupun negara yang dapat menundukkan   kegiatan apapun di laut lepas di bawah kedaulatannya dan laut lepas hanya dapat digunakna untuk tujuan-tujuan damai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal-pasal 88 dan 89 konvensi.
           

DAFTAR PUSTAKA


Buku Pengantar Hukum Internasional . Edisi kesepuluh.

Istanto, F Sugeng. 1994. Hukum Internasional. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.

Isyawara F. 1972. Pengentar Hukum Internasional. Bandung : Alumni

Buku ajar.2006. hokum internasional fis unp.

Kusumadjmatja, mochtar. 1976. Pengantar hokum internasional buku 1: bandung: ina cipta

Boer mauna, hukum internasional, pengertian, peranan dan fungsi dalam era dinamika global, edisi kedua, Alumni, Bandung, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar